Saberpungli.Com – Lampung Selatan – Pemerintahan Desa Sinar Rezeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Melaksanakan Kegiatan Pembangunan Desa di tahun 2025
Kegiatan tersebut dibidang peningkatan jalan lingkungan yaitu pembangunan jalan Telford (Onderlaag) yang berada di Dusun Sukamaju A (Pasar)
Dengan Volume 460 M X 3 M X 0,15 M dan jumlah anggaran Rp.122.355.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025
Dalam investigasi dilapangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) menemukan kejanggalan divolume matrialnya
Ini saya bersama Team menemukan kejanggalan divolume matrialnya,karena jelas dipapan informasi kegiatan Menjelaskan Volume nya 460 M X 3 MX 0,15 M ,dan saat saya ukur ketinggian jalan hanya 7 CM sampai 8 CM ,” jelas Ichwan ketua LSM JPSI Lampung kepada awak media, senin (11 Agustus 2025)
Sudah jelas berarti volume matrialnya berkurang 30 persen sampai 35 persen , otomatis dari anggaran dana kegiatan tersebut diduga keras di markup (Korupsi),”ungkap Ichwan
kita tidak usah lihat yang lain dari volume matrial saja sudah cukup membuktikan bahwa kegiatan ini terhendus aroma Korupsi,”sambungnya
Sedikit saja saya jelaskan bahwa tujuan peningkatan jalan Onderlaag adalah suatu kontruksi jalan yang merujuk pada lapisan dasar jalan yang terbuat dari batu pecah atau batu belah,
lanjut Ichwan,” tujuan dari Onderlaag adalah untuk memberikan fondasi yang kuat dan stabil bagi lapisan permukaan jalan diatasnya serta guna mendistribusikan beban kendaraan,”terangnya
Dengan mengurangi matrial yang tidak sesuai dengan spesifikasi volumenya,secara otomatis mutu dan kualitas Onderlaag nya tidak bagus dan tidak maksimal,”jelas Ichwan
Lembaga saya sebagai sosial kontrol akan meminta kepada dinas terkait meminta mengevaluasi kembali pekerjaan peningkatan jalan di Desa Sinar Rejeki ini,
Iwan Syamsuri Selaku Kepala Desa Sinar Rejeki dia lah yang sangat berperan dalam dugaan keras praktik korupsi ini dan saya berharap pendamping Desa selaku kontrol kegiatan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa harus tegas bila ada kejanggalan dalam kegiatan ini,” tegas Ichwan
Dan penemuan kegiatan ini yang diduga keras beraroma Korupsi akan saya bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH),”tutupnya ..(Red/Tim)












