SaberPungli Com – Tanggamus Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Tahun 2026 di Aula Wirasatya Polres Tanggamus, Jumat (22/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergitas antara penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Rakor tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., unsur Kejaksaan Negeri Tanggamus, PPNS BNN Kabupaten Tanggamus, PPNS Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), PPNS Satpol PP Tanggamus, PPNS Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta para Kanit Reskrim Polres Tanggamus beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas berbagai hal strategis terkait kewenangan penyidikan, mekanisme penyerahan berkas perkara, batasan kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa, hingga pentingnya dukungan Polri dalam penanganan tindak pidana tertentu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa koordinasi antara PPNS dan Polri merupakan hal yang sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Menurutnya, proses penyidikan merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan kerja sama dan komunikasi yang baik antarinstansi agar penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai prosedur hukum.
“Berdasarkan Pasal 6 KUHAP terbaru, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu. Namun demikian, Penyidik Polri tetap menjadi penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana,” ujar AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, PPNS memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral masing-masing. Akan tetapi, dalam pelaksanaan tugasnya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
AKP Khairul juga menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara PPNS dan Polri sangat diperlukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan,” tandasnya.
Kegiatan Rakor Korwas PPNS 2026 ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam membangun sinergi antarpenegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.( *)












