Berita  

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kejati Sita Aset Rp35,5 Miliar Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar

 

Saber Pungli.com – Bandar Lampung  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, atas dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Diduga Mainkan Peran Sentral
Kepala Kejati Lampung menyebut kasus ini terkait penyimpangan pengelolaan dana PI senilai 17,28 juta dolar AS melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU). Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Arinal diduga memegang peran sentral dalam keputusan strategis yang menyebabkan kerugian negara.

Operasi Senyap Tekab 308 Polres Mesuji Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor
“Dana tersebut seharusnya menjadi pemasukan strategis daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujar sumber di Kejati Lampung.

Sita Puluhan Aset Mewah
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, serta 29 sertifikat hak milik. Total nilai aset sitaan ditaksir mencapai Rp35,58 miliar.

Dijerat Pasal Tipikor
Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penahanan mantan orang nomor satu di Lampung ini menjadi sorotan publik terhadap tata kelola BUMD. Masyarakat kini menunggu langkah Kejati Lampung mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam skandal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *