Trimurjo, Saberpungli.Com,-
Ketua PGRI Kecamatan Trimurjo, diduga lakukan Pungli terhadap guru penerima Tunjangan sertifikasi, Jumat 17/03/2023
Hal ini berdasarkan laporan salah satu guru penerima Tunjangan sertifikasi di organisasi PGRI Kecamatan Trimurjo.
Kepada Team media Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan
Kami menerima dana Tunjangan sertifikasi guru setiap tiga bulan sekali.
saat penerimaan Tunjangan sertifikasi kami diminta sejumlah uang 100.000/ guru dengan Alasan untuk biaya rehab gedung PGRI Trimurjo. Ujar A
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Demi keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada Ketua PGRI Trimurjo, Sodik, S.Pd
Kepada team media, Ketua PGRI Trimurjo ini membenarkan bahwa ada pemotongan sejumah uang bagi penerima Tunjangan Sertifiasi guru di PGRI Trimurjo
Benar, ada pemotongan uang sertifiasi sejumlah Rp.100.000/ guru penerima. Ujarnya
Ketika disinggung Berapa bulan sekali penerimaan Tunjangan sertifikasi dan jumlah Guru Organisasi PGRI Trimurjo, Ketua PGRI Trimurjo ini pun menjelaskan
Untuk Guru, di PGRI Trimurjo mencapai sekitar 400an Guru, karena kami hanya Guru SD dan SMP.
Tentang Tunjangan sertifikasi itu dicairkan setiap 3 Bulan. Terang Sodik
Ketua PGRI Trimurjo ini pun menyampaikan bahwa pemotongan Tunjangan sertifikasi ini dilakukannya tanpa sepengetahuan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
Untuk pemotongan Tunjangan sertifikasi Kepala Dinas tidak tau pak (Red media). Tutup Sodik
Pungli
Seperti di ketahui Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
(Red)