Diduga Ada Pungli di Balik Tunjangan Sertifikasi Guru di PGRI Trimurjo

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trimurjo, Saberpungli.Com,-

Ketua PGRI Kecamatan Trimurjo, diduga lakukan Pungli terhadap guru penerima Tunjangan sertifikasi, Jumat 17/03/2023

Hal ini berdasarkan laporan salah satu guru penerima Tunjangan sertifikasi di organisasi PGRI Kecamatan Trimurjo.

Kepada Team media Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan

Kami menerima dana Tunjangan sertifikasi guru setiap tiga bulan sekali.

saat penerimaan Tunjangan sertifikasi kami diminta sejumlah uang 100.000/ guru dengan Alasan untuk biaya rehab gedung PGRI Trimurjo. Ujar A

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Demi keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada Ketua PGRI Trimurjo, Sodik, S.Pd

Kepada team media, Ketua PGRI Trimurjo ini membenarkan bahwa ada pemotongan sejumah uang bagi penerima Tunjangan Sertifiasi guru di PGRI Trimurjo

Benar, ada pemotongan uang sertifiasi sejumlah Rp.100.000/ guru penerima. Ujarnya

Ketika disinggung Berapa bulan sekali penerimaan Tunjangan sertifikasi dan jumlah Guru Organisasi PGRI Trimurjo, Ketua PGRI Trimurjo ini pun menjelaskan

Untuk Guru, di PGRI Trimurjo mencapai sekitar 400an Guru, karena kami hanya Guru SD dan SMP.

Tentang Tunjangan sertifikasi itu dicairkan setiap 3 Bulan. Terang Sodik

Ketua PGRI Trimurjo ini pun menyampaikan bahwa pemotongan Tunjangan sertifikasi ini dilakukannya tanpa sepengetahuan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah

Untuk pemotongan Tunjangan sertifikasi Kepala Dinas tidak tau pak (Red media). Tutup Sodik

 

Pungli

Seperti di ketahui Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

(Red)

 

Berita Terkait

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Berita Terbaru