Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik, Eks Kades Rante Balla, Kini Jadi DPO
- Gambar Ilustrasi
Saberpungli.com || Luwu – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial (E), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Luwu. Seperti yang diketahui bahwa Saat ini, status kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Belopa.
AKP Jhody, Kasat Reskrim Polres Luwu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan tahap II, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Kami sudah layangkan panggilan kedua untuk Bu Etik, tujuannya untuk pelimpahan tahap dua. Tapi belum dihadiri. Kalau sampai nanti tetap tidak hadir, akan kami tetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Jhody saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, belum ada batas waktu penyerahan berkas dan Tersangkanya karena Kapolres Luwu baru saja berganti.
“Kalau bicara soal batas waktu, sebenarnya setelah P21 kami sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas dan tersangkanya. Tapi karena Kapolres baru masuk, saya akan laporkan dulu untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Polres Luwu mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum.
“Kami berharap yang bersangkutan bisa datang secara sukarela. Tapi kalau terus menghindar, kami akan ambil tindakan tegas sesuai prosedur,”Tegas AKP Jhody
Kini Pihak kepolisian juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
(Admin)










