Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa?

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Saberpungli.com|

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate (JP) sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, terkait proyek tower Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 1,2,3,4,5.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut pemanggilan tersebut guna mendalami peran politikus Partai Nasdem tersebut.

“Besok, Rabu 15 Maret 2023 (hari ini, red), kami merencanakan pemanggilan saksi saudara JP. Kenapa beliau dipanggil? Untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agus pada Senin, 13 Maret 2023.

Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa pada 14 Februari 2023. Kala itu, Menkominfo dicecar 51 pertanyaan ihwal pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI selama 10 jam. Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Johnny seputar perencanaan hingga evaluasi proyek BTS Kominfo.

Usai pemeriksaan saat itu, Johnny menyampaikan bahwa dia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung soal dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Johnny juga menyatakan bersedia dipanggil kembali oleh Kejagung jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

Usai pemeriksaan saat itu, Johnny menyampaikan bahwa dia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung soal dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Johnny juga menyatakan bersedia dipanggil kembali oleh Kejagung jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Adik Johnny kembalikan uang Rp 534 juta

Kuntadi belum memastikan ihwal potensi Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Namun adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitasnya dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5 sebesar Rp 534 juta kepada negara.
“Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Kuntadi menduga adanya gratifikasi yang diterima Gregorius. “Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi.
Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kejagung memanggil kembali Johnny. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi salah satu materi dalam proses pemeriksaan mendatang. “Kita masih dalami semuanya,” ujar dia.

Kuntadi juga mengatakan Kejagung juga mencium adanya manipulasi kemajuan pembangunan proyek BTS Kominfo. Ia menjelaskan proyek yang belum rampung 100 persen tersebut, dilaporkan seolah-olah telah jadi sepenuhnya.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T)
(Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Berita Terbaru