Jakarta-Saberpungli.com|
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate (JP) sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, terkait proyek tower Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 1,2,3,4,5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut pemanggilan tersebut guna mendalami peran politikus Partai Nasdem tersebut.
“Besok, Rabu 15 Maret 2023 (hari ini, red), kami merencanakan pemanggilan saksi saudara JP. Kenapa beliau dipanggil? Untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agus pada Senin, 13 Maret 2023.
Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa pada 14 Februari 2023. Kala itu, Menkominfo dicecar 51 pertanyaan ihwal pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI selama 10 jam. Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Johnny seputar perencanaan hingga evaluasi proyek BTS Kominfo.
Usai pemeriksaan saat itu, Johnny menyampaikan bahwa dia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung soal dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Johnny juga menyatakan bersedia dipanggil kembali oleh Kejagung jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Usai pemeriksaan saat itu, Johnny menyampaikan bahwa dia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung soal dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Johnny juga menyatakan bersedia dipanggil kembali oleh Kejagung jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Adik Johnny kembalikan uang Rp 534 juta
Kuntadi belum memastikan ihwal potensi Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Namun adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitasnya dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5 sebesar Rp 534 juta kepada negara.
“Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kuntadi menduga adanya gratifikasi yang diterima Gregorius. “Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi.
Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kejagung memanggil kembali Johnny. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi salah satu materi dalam proses pemeriksaan mendatang. “Kita masih dalami semuanya,” ujar dia.
Kuntadi juga mengatakan Kejagung juga mencium adanya manipulasi kemajuan pembangunan proyek BTS Kominfo. Ia menjelaskan proyek yang belum rampung 100 persen tersebut, dilaporkan seolah-olah telah jadi sepenuhnya.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T)
(Red)