Daerah  

Diduga Melakukan Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur Kuasa Hukum DZ Praperadilankan Polres Tapteng

Gambar: Foto Kuasa Hukum DZ. Herman Viktor Lase SH di Depan Pengadilan Negeri Sibolga (04/08/2023)




Saberpungli.com TAPTENG_ Diduga melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur Polres Tapteng di Praperadilankan Hal tersebut di benarkan Oleh Herman Viktor Lase, SH ketika di konfirmasi Awak media di Jl. Padang Sidempuan Kelurahan Pasir bidang Kecamatan Sarudik (04/08/2023) dimana Kliennya Inisial DZ ditangkap atas dugaan perbuatan Asusila dan di tahan pada April 2023 lalu.


Ironisnya Penangkapan Kliennya Inisial DZ di duga tidak sesuai prosedur, tak terima hal tersebut Herman Viktor Lase, SH Praperadilan kan Polres Tapteng di Pengadilan Negeri Sibolga Dengan Nomor Perkara 3/pid pra/2023/PN sbg.

Dalam keterangan kuasa Hukum DZ pada wartawan mengatakan mereka melalukan perlawanan terhadap Polres Tapteng terkait penangkapan dan penetapan tersangka atas klien mereka tanpa prosedur yang jelas.

“Kita mempraperadilkan Polres Tapteng hari ini terkait penangkapan terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan Ketentuan Undang Undang hal mana seperti Menangkap tanpa menyerahkan surat penangkapan dan juga Surat penetapan tersangka tidak pernah diberikan kepada keluarga Tersangka ataupun kepada Tersangka itu sendiri, pada hal dalam pasal 59 KUHAP telah tertera disitu hak dari pada Tersangka, hal yg sama juga bahwa Penyidik dalam hal ini dari Polres Tapteng tidak memberika SPDP yg merupakan hak dari klien kami sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019 pasal 14, Sehingga Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tapteng dinilai telah melanggar/mengangkangi Aturan aturan sebagaimana tersebut diatas tentang penangkapan dan penetapan tersangka klien kami, “Ujar Herman Fiktor Lase,SH.

Herman juga menjelaskan, dalam ketentuan penangkapan ada prosedur, mulai tahap penyidikan dan penyidikan dimulai Laporan Polisi, namun dalam kasus klien kami ini Laporan Polisi tanggal 06 April 2023 dan Tanggal yg bersamaan juga klien kami ditetapkan sebagai Tersangka, artinya bahwa rangkaian Penyelidikan dalam kasus ini dinilai tidak ada dan juga Pemeriksaan Klien sebagai Terlapor tidak pernah dilakukan oleh Termohon, ini jelas bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus klien kami ini dinilai Amburadul dan Cacat hukum, oleh karena itu kita mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sibolga supaya penahanan dan penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal pengadilan negeri sibolga.

Herman Viktor lase, SH menambahkan
“Kita mempertanyakan Pelapor, jam berapa dirinya melaporkan kasus tersebut, dan kapan di BAP, serta kapan Penangkapan terhadap terhadap terlapor. Dia nampak bingung dan akhirnya menyatakan tanggal 6 April 2023, pada tanggal yang sama dia buat laporan, aneh kan?, hanya selang 30 menit dari Laporan, Pihak kepolisian ini langsung menangkap terduga pelaku karena di laporkan oleh si saksi tadi,” Ujar pengacara ini

Pantauan awak media Dalam sidang pembuktian oleh Majelis Hakim Firda Sitorus,SH pada Jumat (4/08/2023) yang di sidangkan mulai pukul 11.15 WIB hingga berakhir pukul 13.15 WIB oleh Pengadilan Negeri Sibolga menghadirkan pihak Polres Tapteng dan pelapor terlihat pihak kepolisian serta pihak dari Kuasa hukum DZ mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang di hadirkan oleh pihak kepolisian.


Reporter: Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *