Lampung Utara (Saberpungli.com).
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki tugas yang sangat penting dalam pemilu 2024. Pada setiap setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdapat 7 anggota KPPS dan satu diantaranya menjadi Ketua KPPS yang masing-masing mempunyai tugas dan kewajibannya.
Berikut tugas dan kewajiban KPPS :
- Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)
Pertama-tama memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan
Menandatangani surat suara.
Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali. - Anggota KPPS Kedua dan ketiga
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
Menyerahkan surat suara yang telah diisi kepada ketua KPPS untuk ditandatangan.
Menghitung dan mencatat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
Membuka surat suara satu persatu. - Anggota KPPS Keempat
– Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta telah memilih.
– Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
– Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan. - Anggota KPPS Kelima dan Keenam
–Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
- Membantu Ketua KPPS bersama anggota KPPS Ketujuh untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.
- Anggota KPPS Ketujuh
Terakhir, anggota ketujuh mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
– Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
– Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
Dari semua tugas tersebut, jika anggota tidak mencukupi 7 orang maka ada perangkapan tugas. Apabila hanya ada 6 anggota KPPS, maka anggota kelima yang merangkap tugas anggota ketujuh. Jika ada 5 anggota, maka anggota kelima KPPS merangkap tugas keenam dan ketujuh.(red/Ys)