Daerah  

Oknum Kades Lubuk Ampolu di Sinyalir Sengaja Loloskan Sejumlah Perangkat Desa Tanpa Memenuhi Syarat

TAPTENG, Saberpungli.com – Sejumlah Aparat Desa Lubuk Ampolu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah di sinyalir tidak memenuhi syarat administratif di duga melanggar Pasal 50 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (30/01/2024)

Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, lolosnya beberapa aparat desa tanpa memenuhi syarat di sinyalir kongkalikong dengan oknum Kepala Desa Lubuk Ampolu (22/01/2024)

“Di desa kami ada tiga orang perangkat desa yang tidak memenuhi syarat administrasi namun aktif hingga saat ini, bahkan ada yang hanya lulus sekolah dasar saja, menurut kami ada hubungannya dengan oknum kepala desa yang membiarkan aparat desa tersebut lolos pada penyaringan Perangkat desa Tahun yang lalu”Ungkap pria paruh baya kepada media ini


Warga lain yang menimpali hal tersebut lantas menyebutkan nama perangkat desa yang menurutnya tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat.

Dalam penuturannya menyebutkan tiga Orang Oknum Aparat Desa Yakni Inisial YTT, Inisial MG dan Inisial HL
Masing-masing menduduki jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Lubuk Ampolu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menanggapi tudingan warga tersebut tim investigasi media ini, dihari yang sama mengkonfirmasi hal tersebut kepada HL sebagai salah satu kepala dusun setempat dari hasil investigasi

Terlihat dalam gambar yang di abadikan melalui kamera telepon seluler salah satu dari tim investigasi media ini, Ijazah HL yang lulus setara Sekolah Menengah Pertama yakni Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Yang di keluarkan Oleh Kepala SKB/PKBM Multi Guna pada 6 Juli 2023 lalu, di salah satu lembaga pendidikan di Gunungsitoli.

Sementara HL diduga telah dilantik oleh Fijeaman Telaumbanua Kades Lubuk Ampolu satu tahun sebelum ijazah tersebut di terbitkan yang menjadi polemik di tengah masyarakat setempat ijazah apa yang di gunakan HL saat mendaftar pada penjaringan perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut ketika di konfirmasi kepada Fijeaman Telaumbanua terkait kebijakannya yang mengangkat aparat desanya yang baru lulus Paket B Tahun 2023 lalu melalui telepon selulernya Fije tidak berkomentar banyak meminta awak media ini untuk bersabar

“Mohon untuk bersabar pak…
Saya masih ada kesibukan yg lain” balas Fije melalui pesan WhatsApp. (25/01/2024)

Kembali di konfirmasi kepada Kepala Desa Lubuk Ampolu pada Selasa 30 Januari 2024 namun sangat di sayangkan tidak memberi respon hingga berita ini di terbitkan .

Sejumlah Warga sepakat melalui media ini meminta kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta SH, MH Untuk memeriksa Kepala Desa Lubuk ampolu Fijeaman Telaumbanua melalui Inspektorat terkait keteledorannya yang di duga membiarkan Aparat Desa yang tidak memenuhi Syarat administrasi sebagai perangkat Desa.(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *