Saberpungli.com, TAPTENG – Tak beretika oknum Kepala Desa di Ladang Tengah Kecamatan Andam dewi Kabupaten Tapanuli Tengah sebut wartawan dengan nama baluhap (08/03/2024)
Diketahui oknum kades Ladang tengah inisial HHM di duga lecehkan profesi wartawan, hal tersebut di alami salah satu wartawan bersama awak media ini yang bertugas di wilayah Tapanuli Tengah – Sibolga pada Jum’at 8 Maret
“Awalnya kami menghubungi HHM melalui telepon selulernya dan memberi tahu identitas kami sebagai wartawan media online melalui sambungan telepon selulernya HHM Kades ladang tengah meminta untuk datang saja ke kantor desa ladang tengah jika ingin berkunjung” Ujar Irwansyah wartawan media online
“Jika ingin bertemu, saya tunggu di kantor desa ladang tengah jangan lama ya, saya tunggu lima menit” menirukan HHM ketika menjawab Irwansyah melalui telepon selulernya
Mendapatkan jawaban dari oknum kades ladang tengah dua wartawan media online bergegas menuju kantor desa ladang tengah mengendarai sepeda motor
Tak berselang lama awak media ini tiba di kantor desa ladang tengah setibanya di halaman kantor desa di sambut oleh Oknum kades Ladang tengah yang tengah duduk di atas sepeda motornya
“Kalian yang nelpon tadi” sambut Oknum kades Ladang tengah kepada dua insan pers yang menemuinya
“Benar pak kami yang barusan menelpon Bapak” menimpali sambutan oknum kades ladang tengah
Ironisnya oknum kades Ladang tengah terkesan tak beretika dan arogan hingga menuding awak media ini sebagai pendatang Ilegal di desanya.
“Kalian menelepon saya dengan menyebut-nyebut sebagai wartawan biar kau tahu 100 wartawan macam kau saya tidak takut baluhab!!! Kalian datang kesini sebagai pendatang ilegal, sini KTP kalian saya cek dulu” ketus Oknum kades ladang tengah dengan arogan kepada kedua awak media yang berkunjung kedesanya(08/03)
Mendapatkan sambutan dan perlakuan tidak terpuji yang di lontarkan oknum kades ladang tengah awak media ini berlalu pamit kepada oknum kades inisial HHM di dampingi salah satu pria menggunakan pakaian ASN yang belum di ketahui namanya namun sempat meminta surat tugas awak media ini
Hingga berita ini di turunkan belum di ketahui pasti maksud dan tujuan oknum kades ladang tengah inisial HHM menyebutkan awak media sebagai tamu ilegal dan baluhap yang berkunjung ke desanya namun di sinyalir anti dengan insan pers.
Sementara itu mengutip surat edaran bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta pada 9 Januari 2024 lalu dengan Nomor : 500.12.1/077/2024 Hal : Keterbukaan Informasi Publik meminta seluruh OPD Menjalin Kerjasama Dengan insan Pers Termasuk Kepala Desa
Hal tersebut tidak di indahkan oleh oknum Kades Ladang Tengah inisial HHM dan diduga menentang perintah Pj. Bupati Tapanuli Tengah melalui Surat edaran pada Januari lalu tentang keterbukaan informasi publik yang meminta setiap OPD Bermitra dengan insan Pers.
Begini kutipan Edaran Bupati Tapanuli Tengah Pada 9 Januari 2024 Lalu.
Yth.
1. Pimpinan OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah
2. Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah
4. Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah
5. Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah
di-
Tempat
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dinyatakan bahwa keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap progres pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan hal di atas, Media atau Insan Pers merupakan Mitra Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menyebarluaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Media Massa Cetak, Elektronik, dan Online, untuk itu diminta kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar menjalin Kemitraan dengan Insan Pers dan melayani Insan Pers dalam hal Keterbukaan Informasi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH
SUGENG RIYANTA
(Red)