Galian C Pasir Ilegal Menjamur di Tepi Sungai Benteng Asahan, Aparat Harus Bertindak

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saberpungli.com,MEDAN SUMUT- Galian C ilegal nampaknya semakin hari semakin berkembang biak bak jamur dimusim hujan,hal ini saat wartawan melakukan investigasi pada Senin 18/6/24 disepanjang Benteng pembatas Sei Asahan.

Disana setidaknya ada lebih Lima (5) Galian C pasir ilegal yang melakukan aktivitas sehari hari melakukan pengambilan pasir ilegal tanpa pernah memperhatikan efek buruk akibat galian C tersebut.

Saat para kuli tinta bertanya pada beberapa orang yang ada dilokasi galian C, mempertanyakan siapa kepemilikan galian C itu, apakah ini galian C ilegal milik pak ADR, salah seorang menjawab ya, ini memang punya beliau pak ADR.

Lebih lanjut para wartawan juga mempertanyakan dimana bapak ADR dan siapa yang bertanggung jawab disini melakukan pengambilan pasir ilegal tetapi dengan gamblangnya mereka menjawab bahwa yang bertanggung jawab sedang keluar makan, padahal pada saat para wartawan datang kelokasi galian C ilegal itu, mereka semua sedang makan.

Dan sama kita ketahui bahwa dampak buruk melakukan galian C ilegal berdampak buruk bagi ekosistem yang ada disekitar galian C, dan juga terjadi pengikisan tanah.

Para pelaku Galian C ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Untuk itu kepada aparat penegak hukum khususnya Bapak Kapolres Asahan dan juga Bapak Kapolda Sumut untuk dapat menindak tegas  galian C pasir ilegal yang berada disepanjang Benteng Sei Asahan tersebut.(As18)

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Minggu, 13 April 2025 - 14:50

Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Jumat, 11 April 2025 - 09:27

LSM BRIM Desak KPK Dan Kejagung Turun Tangan, Terkait Dugaan KKN Kadis PKPCK Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru