Saberpungli.com,MEDAN SUMUT- Galian C ilegal nampaknya semakin hari semakin berkembang biak bak jamur dimusim hujan,hal ini saat wartawan melakukan investigasi pada Senin 18/6/24 disepanjang Benteng pembatas Sei Asahan.
Disana setidaknya ada lebih Lima (5) Galian C pasir ilegal yang melakukan aktivitas sehari hari melakukan pengambilan pasir ilegal tanpa pernah memperhatikan efek buruk akibat galian C tersebut.
Saat para kuli tinta bertanya pada beberapa orang yang ada dilokasi galian C, mempertanyakan siapa kepemilikan galian C itu, apakah ini galian C ilegal milik pak ADR, salah seorang menjawab ya, ini memang punya beliau pak ADR.
Lebih lanjut para wartawan juga mempertanyakan dimana bapak ADR dan siapa yang bertanggung jawab disini melakukan pengambilan pasir ilegal tetapi dengan gamblangnya mereka menjawab bahwa yang bertanggung jawab sedang keluar makan, padahal pada saat para wartawan datang kelokasi galian C ilegal itu, mereka semua sedang makan.
Dan sama kita ketahui bahwa dampak buruk melakukan galian C ilegal berdampak buruk bagi ekosistem yang ada disekitar galian C, dan juga terjadi pengikisan tanah.
Para pelaku Galian C ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Untuk itu kepada aparat penegak hukum khususnya Bapak Kapolres Asahan dan juga Bapak Kapolda Sumut untuk dapat menindak tegas galian C pasir ilegal yang berada disepanjang Benteng Sei Asahan tersebut.(As18)