Daerah  

Diduga Pungli Dunia Pendidikan Berkedok Dana Peran Serta Masyarakat(PSM), SMA NEGERI 2 Tulang Bawang Udik

Tulang Bawang Barat||Saberpungli.com

Seharusnya para putra dan putri indonesia bisa menerima pendidikan secara gratis Berdasarkan Program Pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan untuk putra/putri indonesia Wajib belajar 12 tahun, Yang mana tujuan pemerintah dari program wajib belajar 12 tahun :

-memperluas pemerataan pendidikan

-mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antara kelompok masyarakat.

-meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa. 

Namun sayang hal tersebut hanya seperti mimpi belakang saja bagi para siswa/siswi SMA NEGRI 2 Tulang Bawang Udik.Dimana TA.2023/TA.2024 dimana Diduga Para Siswa (kelas X & kelas XI) Harus Membayar Uang PSM(Peran Serta Masyarakat) Dengan Nilai cukup Fantastis Dengan Nilai Rp.2.400.000,/Persiswa yang mana Dana Tersebut Harus dibayarkan Setiap Tahunnya. Senin,(15/07/2024).

Disisi lain Salah Satu Wali Murid yang nama nya engga disebutkan Sebut saja Paijem(Bukan Nama Asli) ‘menjelaskan bahwa dana tersebut menurut kami Cukup Memberatkan mas, karna walawpun Ada rapat kami juga dilema ketika kami menyampaikan keberatan kami takut berdampak kepada anak kami, jadi dengan terpaksa sebenarnya karna kami Setuju karna Benar-benar dihadapkan Dengan Dilema,”ucap Paijem

‘Lebih Lanjut Paijem menerangkan kegalauan nya ketika Menjelang ulangan Semester/ujian anak kami Bahkan Belum bisa Menerima Nomor ujian/ulangan bila kami belum melunasi atau melakukan pencicilan Dana Tersebut.kami para wali murid berharap agar pemerintah bisa membantu kami karna tidak semua wali murid orang berada,contoh saya ini hanya buruh harian lepas mas jadi terkadang saya harus meminjam uang demi melunasi ataupun mencicil dana tersebut.”tekus Paijem

Berdasarkan Pegub No 61 TA.2020.Jelas berbunyi bahwa pihak sekolahan di perbolehkan melakukan penggalangan terutama ke wali murid siswa, akan tetapi tidak ada penetapan,dan keterikatan serta sukarela. 

Permendikbud No 44 tahun 2012. Menjelasakan bahwa Pungutan & Sumbangan biaya pendidikan 

PERMENDIKBUB No.75 TA.2016 jelas tentang fungsi komite sekolahan dalam melakukan penggalangan dana tersebut berbunyi, sumbangan itu berupa uang,Tenaga, barang dll, dan tidak boleh di tetapkan serta bersifat sukarela. 

Dalam keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan pungli di indonesia membuat Undang-undang No 87 Tahun 2016, tentang Satgas saber pungli. Dan Sebagaimana kita ketahui ada 58 aitem Yang di larang di lakukan sekolah. 

Bila kita Melihat Sangatlah Jelas Aturan-aturan Tersebut Bahwa Apa saja Larangan serta Mekanisme penggalangan Dana Peran serta Masyrakat & Ataupun Mekanisme Pungutan seperti apa.

Sampai Berita ini Di terbitkan Awak media Masih mencoba Komfirmasi Dan Kordinasi Baik Kepihak Sekolah SMA Negri 2 Tulang Bawang Udik serta KACABDIN Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *