Tubaba ||Saberpungli.com
Dugaan Gagal Paham Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 2 Tumijajar Terungkap Ketika Awak Media Mencoba komfirmasi Ke Sekolahan Terkait Dugaan Pungli Berkedok Dana Peran Serta Masyrakat(PSM),Disaat Awak Media Bertanya Tentang Aturan Dan Acuan Pihak Sekolah Melakukan Pungutan Terhadap Siswa/wali murid. jum’at (09/08/2024).
(HM) Selaku Kepsek Sekolah tersebut Menjelasakan Mereka Mengacu Dengan Pergub No.61 TA.2020.
“Kita Melakukan Hal tersebut Berdasarkan Arahan serta Bimbingan Dinas Terkait,bahkan bila apa yang kami kerjakan salah sudah pasti KACABDIN melakukan Teguran.”Ucap HM
Ketika awak media Bertanya Terkait Statement Kepala Ombusmand Perwakilan Lampung, yang mana Menjelasakan Untuk Sumbang Dan Pungutan Sudah jelas Didalam Permendikbud No.44 TA.2012. Apakah Salah Statement Kepala Ombusmand Lampung Dengan Penjabaran/Penjelasannya Ataukah Gagal Paham Terkait Permendikbud Tersebut, Oknum Kepsek Terdiam Seribu Bahasa Dan tidak Bisa Menjawab pertanyaan Awak Media.
Saat Awak Media Mencoba komfirmasi Kepihak dinas Pendidikan Provinsi Lampung Melalu via WhatsApp yang Mengatas Namakan Admin/Staf Dari Kacabdin Wilayah VI (08136883XXXX) Novi hanya Dibaca dan tidak Menjawab ataupun memberikan penjelasan.
Ketika Awal awak media kordinasi Dirinya Menjawab dan Membalas Akan Berkordinasi kepada kepala KACABDIN langsung namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Bahkan Awak Media Mencoba Mencari Nomor Kontak Salah Satu Petinggi KACABDIN awak media mendapatkan nomor yang diduga salah satu Kasie di kacabdin wilayah VI bernama Indra tapi saat di coba awak media hubungi nomor tersebut tidak Pernah merespon atau Membalas pesan WhatsApp Awak media (085269906XXX).
Sampai berita ini di terbitkan Awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi baik ke KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG & INSPEKTORAT SERTA SATGAS SABERPUNGLI LAMPUNG.