Diduga Gagal Paham Kepsek SMA NEGRI 2 Tumijajar Bilang Permendikbud No.44 TA.2012 Tidak Berlaku Untuk SMA

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba ||Saberpungli.com

Dugaan Gagal Paham Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 2 Tumijajar Terungkap Ketika Awak Media Mencoba komfirmasi Ke Sekolahan Terkait Dugaan Pungli Berkedok Dana Peran Serta Masyrakat(PSM),Disaat Awak Media Bertanya Tentang Aturan Dan Acuan Pihak Sekolah Melakukan Pungutan Terhadap Siswa/wali murid. jum’at (09/08/2024).

(HM) Selaku Kepsek Sekolah tersebut Menjelasakan Mereka Mengacu Dengan Pergub No.61 TA.2020.

“Kita Melakukan Hal tersebut Berdasarkan Arahan serta Bimbingan Dinas Terkait,bahkan bila apa yang kami kerjakan salah sudah pasti KACABDIN melakukan Teguran.”Ucap HM

Ketika awak media Bertanya Terkait Statement Kepala Ombusmand Perwakilan Lampung, yang mana Menjelasakan Untuk Sumbang Dan Pungutan Sudah jelas Didalam Permendikbud No.44 TA.2012. Apakah Salah Statement Kepala Ombusmand Lampung Dengan Penjabaran/Penjelasannya Ataukah Gagal Paham Terkait Permendikbud Tersebut, Oknum Kepsek Terdiam Seribu Bahasa Dan tidak Bisa Menjawab pertanyaan Awak Media.

Saat Awak Media Mencoba komfirmasi Kepihak dinas Pendidikan Provinsi Lampung Melalu via WhatsApp yang Mengatas Namakan Admin/Staf Dari Kacabdin Wilayah VI (08136883XXXX) Novi hanya Dibaca dan tidak Menjawab ataupun memberikan penjelasan.

Ketika Awal awak media kordinasi Dirinya Menjawab dan Membalas Akan Berkordinasi kepada kepala KACABDIN langsung namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

Bahkan Awak Media Mencoba Mencari Nomor Kontak Salah Satu Petinggi KACABDIN awak media mendapatkan nomor yang diduga salah satu Kasie di kacabdin wilayah VI bernama Indra tapi saat di coba awak media hubungi nomor tersebut tidak Pernah merespon atau Membalas pesan WhatsApp Awak media (085269906XXX).

Sampai berita ini di terbitkan Awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi baik ke KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG & INSPEKTORAT SERTA SATGAS SABERPUNGLI LAMPUNG.

Berita Terkait

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:51

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terbaru