Lubuk Linggau – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tersangka KA (20), warga Perumnas Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan pada hari Senin (2/9/24).
Penangkapan KA dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Sekira pukul 20.45 WIB, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera beserta anggota Opsnal berhasil menangkap tersangka KA di Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merk CLIMAX yang ditemukan saat penggeledahan.
Selanjutnya, tersangka KA beserta barang bukti narkotika tersebut dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasat Narkoba IPTU Nopera mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.