Bendera Merah Putih Robek di SMPQTA AN-NUR: LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Media Soroti Pelanggaran, Kepala Sekolah Terancam Pidana

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Saberpungli.com – Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh terlihat tetap berkibar di depan kantor SMPQTA AN-NUR, Desa Kutoharjo, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Hal ini langsung menjadi sorotan dari LSM Garuda Indonesia Perkasa dan beberapa media lokal, serta DPC Kampak Mas RI, yang menganggap kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap simbol negara.

Bendera yang sudah rusak dan tidak layak tersebut tetap dikibarkan di halaman sekolah, yang berpotensi menjerat pihak sekolah dengan sanksi hukum. Kepala sekolah SMPQTA AN-NUR, Solihin, diduga lalai dan dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menurut Pasal 24 UU No. 24/2009, setiap orang dilarang mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, kusut, kusam, atau luntur. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam hukuman pidana hingga satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Lebih lanjut, Pasal 67 mempertegas bahwa membiarkan bendera negara dalam kondisi tidak layak dapat dikenai sanksi pidana yang sama.

Sebagai kepala sekolah, Solihin dianggap lalai karena membiarkan lambang negara dalam kondisi yang tidak pantas untuk berkibar, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air. Potret bendera rusak tersebut telah diabadikan oleh tim investigasi yang mendatangi lokasi.

Namun, saat tim investigasi tiba di sekolah untuk meminta klarifikasi, Kepala SMPQTA AN-NUR tidak berada di tempat. Seorang guru yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa Solihin sedang berhalangan hadir karena ada urusan keluarga. Meski demikian, seorang guru lain berupaya menjelaskan bahwa bendera tersebut sebenarnya hanya digunakan untuk latihan, namun berdasarkan pantauan tim, bendera itu telah berkibar dalam kondisi rusak selama beberapa waktu.

Kejadian ini semakin mencurigakan ketika salah seorang guru diduga mencoba menyuap tim investigasi dengan sebuah amplop, seolah berusaha meredam pemberitaan terkait insiden tersebut. Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh tim investigasi, yang menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, terutama karena terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab pihak sekolah dalam menjaga simbol negara dan mendidik siswa tentang pentingnya nasionalisme. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMPQTA AN-NUR. (TIM)

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:18

Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Berita Terbaru