Bendera Merah Putih Robek di SMPQTA AN-NUR: LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Media Soroti Pelanggaran, Kepala Sekolah Terancam Pidana

Pesawaran, Saberpungli.com – Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh terlihat tetap berkibar di depan kantor SMPQTA AN-NUR, Desa Kutoharjo, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Hal ini langsung menjadi sorotan dari LSM Garuda Indonesia Perkasa dan beberapa media lokal, serta DPC Kampak Mas RI, yang menganggap kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap simbol negara.

Bendera yang sudah rusak dan tidak layak tersebut tetap dikibarkan di halaman sekolah, yang berpotensi menjerat pihak sekolah dengan sanksi hukum. Kepala sekolah SMPQTA AN-NUR, Solihin, diduga lalai dan dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menurut Pasal 24 UU No. 24/2009, setiap orang dilarang mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, kusut, kusam, atau luntur. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam hukuman pidana hingga satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Lebih lanjut, Pasal 67 mempertegas bahwa membiarkan bendera negara dalam kondisi tidak layak dapat dikenai sanksi pidana yang sama.

Sebagai kepala sekolah, Solihin dianggap lalai karena membiarkan lambang negara dalam kondisi yang tidak pantas untuk berkibar, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air. Potret bendera rusak tersebut telah diabadikan oleh tim investigasi yang mendatangi lokasi.

Namun, saat tim investigasi tiba di sekolah untuk meminta klarifikasi, Kepala SMPQTA AN-NUR tidak berada di tempat. Seorang guru yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa Solihin sedang berhalangan hadir karena ada urusan keluarga. Meski demikian, seorang guru lain berupaya menjelaskan bahwa bendera tersebut sebenarnya hanya digunakan untuk latihan, namun berdasarkan pantauan tim, bendera itu telah berkibar dalam kondisi rusak selama beberapa waktu.

Kejadian ini semakin mencurigakan ketika salah seorang guru diduga mencoba menyuap tim investigasi dengan sebuah amplop, seolah berusaha meredam pemberitaan terkait insiden tersebut. Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh tim investigasi, yang menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, terutama karena terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab pihak sekolah dalam menjaga simbol negara dan mendidik siswa tentang pentingnya nasionalisme. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMPQTA AN-NUR. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *