Tubaba ||Saberpungli.com
Terkait Ramainya Pemberitaan beberapa Hari Tentang Dugaan Dana Operasional Tiyuh Yang Melebih Ketentuan, Polres Tulang Bawang Barat Akan Segera Menindak Lanjuti Informasi Tersebut.
Hal Tersebut Di sampaikan Langsung oleh Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu.Hardanus Tosira.,SH., MH., Melalui Pesan singkat WhatsApp kepada Awak Media Ketika Di Mintain Tanggapan Tentang Berita Tersebut. Minggu(22/09/2024).
“Terimakasih Informasinya,Akan Segera Kita Dalami Informasi Tersebut & Saya Konfirmasi Penyidik Beberapa Pihak Terkait Sudah Kita Lakukan Pemanggilan Untuk dimintai Keterangan nya” Ucap Kasatreskrim
Adapun Pemberitaan Sebelum nya Berjudul :
Wow Dana Operasional Tiyuh Candra Jaya Melebihi Yang Telah Ditentukan Pemerintah Pusat
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.Namun Hal Tersebut Tidak Berlaku Untuk di Tiyuh Candra jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana Seharusnya Dana Operasional Desa/Tiyuh Hanya Boleh Maksimal 3% paling banyak.
Namun fakta Dilapangan Diduga Operasional Tiyuh Candra jaya Melebihi Dan Diduga Menabrak Aturan. Sabtu (21/09/2024).
Pemerintah Desa sejak tahun anggaran 2023 diperkenakan menggunakan 3% (3 persen) dari setiap Dana Desa yang diterimanya untuk operasionalnya atau lazim disebut operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Pada saat itu, (Tahun 2023) keluar Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana dalam Pasal 5 ayat 2 point g berbunyi “dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa”.
Ketentuan di atas, untuk mengakomodir keinginan Desa agar Dana Desa bisa digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara maksimal.
Akan tetapi walaupun disebut dana operasional Pemerintah Desa, tetap harus mengikuti ketentuan dalam penggunaannya. Dana operasional Pemerintah Desa bisa digunakan untuk 3 (tiga) hal, antara lain :
1. Biaya Koordinasi
Yaitu dapat digunakan untuk melakukan koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.
2. Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat.
3. Biaya Kegiatan Khusus Lainnya
Yaitu dana yang bisa digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler atau pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni dan budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apreasiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa.
Sampai Berita ini Di terbitkan Awak media Masih mencoba konfirmasi Dan Kordinasi Dengan Pihak Kepalo tiyuh Candra jaya,Kecamatan,Dinas PMD kabupaten Tubaba & inspektorat Tubaba Terkait Dugaan Operasional Tiyuh Melebihi ketentuan.