Pesawaran -, Saberpungli Com Masyarakat Desa Kota Jawa, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, merasa resah akibat dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT. Windu Pidada Fajar Jaya, sebuah usaha tambak udang yang beroperasi di wilayah tersebut. Laporan yang disampaikan kepada LSM Garuda Indonesia Perkasa (GIP), diwakili oleh Yuliansyah, dan Ormas Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN), diwakili oleh Rozi Yuni, kini menjadi sorotan publik.
Menanggapi laporan ini, LSM GIP dan Ormas GERCIN segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran untuk mendesak tindakan tegas terkait dugaan pencemaran tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran, Fherdausi, saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah dari tambak udang tersebut dan akan segera mengambil tindakan.
“Kami telah menerima aduan dari masyarakat terkait pencemaran limbah ini. Kami juga telah turun ke lapangan untuk memberikan arahan mengenai pengelolaan limbah yang baik agar tidak terjadi pencemaran lebih lanjut,” ujar Fherdausi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah konkrit yang akan diambil, Fherdausi mengungkapkan bahwa DLH telah melakukan peninjauan awal ke lokasi dan sedang menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak pelaku usaha.
“Langkah awal sudah kami ambil dengan peninjauan lapangan. Selanjutnya, kami akan terus memantau perkembangan dari pihak tambak udang,” tambahnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran, Fherdausi menegaskan bahwa akan ada sanksi sesuai prosedur yang berlaku, namun tindakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Proses tindakan pasti ada, tetapi bertahap. Usaha tambak ini tidak hanya melibatkan izin dari DLH, kami juga berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah-langkah yang akan diambil,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Ketua LSM GIP, Yuliansyah, mengharapkan agar DLH segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya berharap dinas terkait bisa segera menyikapi dugaan pencemaran ini dengan tegas. Jika perlu, tutup usaha tambak tersebut,” tegas Yuliansyah.
Senada dengan Yuliansyah, Ketua Ormas GERCIN, Rozi Yuni, juga mendesak dinas terkait untuk menutup usaha tambak udang jika pelanggaran tersebut terbukti.
“Jika aturan tidak diindahkan, saya minta dengan tegas agar usaha tambak udang tersebut ditutup,” tutup Rozi.
Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat berharap ada solusi konkret untuk melindungi lingkungan dari dampak pencemaran limbah tambak udang di wilayah mereka. (Tim)