Saberpungli.com – Bandar Lampung, – Pembangunan ruang kelas baru di SMAN 12 Bandar Lampung dituding melanggar Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016
Pasalnya dana yang digunakan untuk membangun 8 ruang kelas bari tersebut diduga sebesar 30 persennya diambil dari sumbangan SPP dari siswa. Dimana setiap siswa dibebankan memberikan sumbangan SPP sebesar Rp 400 ribu.
Tindakan ini mendapat sororan LSM KOMAK yang menuding tindakan yang dilakukan Komite Sekolah SMAN 12 melanggar Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud itu Pasal 1, ayat 4 menjelaskan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan pada ayat 5 dijelaskan bahwa sumbangan adalah pemberian secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” jelas Ketua KOMAK Ichwan.
Ichwan menjelaskan pada Pasal 10 ayat (2) bahwa penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Diperkuat dengan Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
“Dana sumbangan komite diduga menyalahi dan mengalihkan penggunaanya untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan penggunaan dana komite untuk belanja operasional sekolah.
“Seharusnya digunakan untuk membiayai program sekolah yang tidak ditanggung pemerintah tetapi justru digunakan untuk memperbaiki dan melengkapi lokal ruang guru, padahal masuk kategori sarana dan prasarana fisik aset gedung yang menjadi kewenangan dinas instansi terkait,” tegasnya.
Dia menjelaskan pembiayaan satuan pendidikan sudah ditanggung pemerintah pusat melalui dana APBN dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan untuk fisik gedung, alat peraga dan fasilitas pendukungnya ditanggung Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara untuk pemerintah daerah berkewajiban membiayai melalu APBD dalam bentuk BOSDA dan proyek pembangunan dan perbaikan fisik gedung, alat peraga dan fasilitas pendukung lainya.
Untuk diketahui SMAN 12 Kota Bandar Lampung saat ini mendapatkan program DAK fisik bidang pendidikan Anggaran 2024 rehabilitasi ruang kelas sebanyak 8 ruang kelas dari pemerintah provinsi lampung melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan,
Pelaksana proyek dikerjakan oleh CV.AULIA AKBAR dengan pagu Anggaran senilai Rp.3.744.309.962, dan waktu pengerjaan 150 (seratus lima puluh hari) hari kalender dengan No kontrak 020/1955/SPK.DAK-A.23/V.01/DP.1/2024.
Dan anggaran pembangunannya 70% dari dana DAK fisik dan 30% di terserap dari dana komite sekolah.
Menurut Engkur selaku waka humas SMAN 12 Bandar Lampung bahwa jumlah siswa di SMA negeri 12 Kota Bandar Lampung ini sebanyak 1.009 Siswa, dan ditarik uang Komite Rp.400.000 perbulan untuk 1 siswa.
“Biasanya ditarik uang Komite Rp.400.000,- perbulan tapi untuk tahun ajaran 2024 belum diketahui sebab belum adanya rapat komite dengan para walimurid,” ujar Engkur
Engkur mengatakan, pengerjaan bangunan yang menggunakan dana Komite saat ini menggunakan dana yang telah terkumpul di tahun ajaran sebelumnya, namun belum diketahui berapa anggarannya” tambah engkur
“Untuk pembangunan saat ini menggunakan dana yang sudah terkumpul di tahun sebelumnya, tapi kalau untuk anggaran pembangunan ini saya kurang tahu, karena sedang berlangsung pembangunannya , untuk lebih jelas baiknya langsung saja konfirmasi ke kepala sekolah, tapi beliau lagi tidak ada di tempat ,” tutup Engkur, Selasa (10/9/2024)
Sementara Tety Efently Daulay M.pd kepala sekolah SMAN 12 Bandar lampung dan konsultan pengawas CV. AULIA AKBAR sebagai pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi.(Tim)