Kepala BKSDM Lubuklinggau Kerap Kampanyekan Calon Gunakan Seragam ASN, Praktisi Hukum Ingatkan Netralitas PNS

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dan foto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau, Yulita Anggraini yang diduga mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadiri dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Foto dan video yang viral ini, menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran netralitas ASN dan tak beretika sebagai PNS.

Dalam video yang beredar, Yulita Anggraini terlihat mengenakan seragam dinas ASN ketika memberikan bantuan dan mengkampanyekan salah satu paslon. Tindakan ini pun, memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai bahwa pejabat publik harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Banyak netizen menyayangkan dan mengecam tindakannya, mengingat ASN diwajibkan untuk bersikap netral, serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Seharusnya sebagai pejabat publik, beliau menjadi contoh dan menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku,” tulis salah satu pengguna media sosial yang geram.

Sementara, Praktisi Hukum, Febri Habibi Asril, S.H., turut angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, ASN yang terlibat dalam politik praktis, apalagi menggunakan atribut resmi seperti seragam dinas, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN,” tegas Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga agar PNS tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

“Netralitas ASN sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat. PNS harus mampu menjalankan tugas tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ungkapnya.

Selain itu, Febri menambahkan bahwa keterlibatan PNS dalam kegiatan politik dapat mengganggu profesionalisme dan mempengaruhi pengambilan keputusan serta kebijakan publik yang dihasilkan.

Oleh karena itu, Febri mengingatkan bahwa ASN harus menjauhkan diri dari aktivitas politik praktis, agar tetap menjaga integritas dan objektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Aturan yang berlaku juga memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“PNS harus mentaati aturan yang ada dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, demi menjaga kepercayaan dan kualitas pelayanan kepada publik,” tutup Febri.

Masyarakat dan berbagai pihak pun, banyak yang mendesak Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Koimudin untuk segera menonaktifkan sementara jabatan Kepala BKPSDM tersebut, guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yulita Anggraini terkait insiden pelanggaran aturan dan etika tersebut. *

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025
Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Desa Mukti Karya Melaksanakan Infrastuktur Pedesaan Jalan Usaha Tani (JUT)
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:10

Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Desa Mukti Karya Melaksanakan Infrastuktur Pedesaan Jalan Usaha Tani (JUT)

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:02

Penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2025 di Desa Tanjung Sari Berjalan Lancar dan Transparan

Berita Terbaru