Berita  

Bawaslu : Pengrusakan APK Potensi Pidana Pemilu

LUBUKLINGGAU – Terkait viral disosial media pelepasan alat peraga kampanye berupa spanduk pasangan calon dirumah warga dikelurahan Ketuan Kecamatan Selatan II, menuai konflik dan spekulasi dikalangan bawah.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengrusakan Alat peraga kampanye merupakan tindak pidana pemilu yang sudah diatur Peraturan Bawaslu.Senin (30/09/24)

“Ini merupakan potensi tindak pidana pemilu yang merusak Alat Peraga Kampanye itu tertuang dalam aturan Bawaslu”tegas Dedi

Maka dengan itu kami menghimbau untuk tim sukses kedua pasangan calon untuk menahan diri jangan terpancing emosi ikuti aturan yang ada khususnya terkait kampanye, ciptakan suasana yang lebih kondusif, aman dan damai sesuai dengan deklarasi pemilu.

Usai penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau sudah ada tiga yang masuk pengaduan di Bawaslu.ungkap Dedi

Ditempat terpisah Komisioner Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi menyampaikan ada tiga laporan yang masuk yang pertama netralitas ASN, kedua Alat peraga sosialisasi atau kampanye.

Terkai ASN dilaporkan ke ke Pj wali kota dan BKN meruoakan pelanggaran netralitas sebagai ASN.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan laporan masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” kata Mursyidi

Menurutnya, Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis tentunya karena ASN dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk memengaruhi masyarakat.

Posisi ASN cukup strategis dan dipandang di masyarakat tentunya akan memudahkan calon dalam meraih dukungan dan berharap besar dalam pilkada.

Ketidaknetralan ASN tentu menjadi sorotan di tengah harapan masyarakat agar ASN mampu menjadi pilar contoh jalannya demokratisasi jujur dan adil.

Sayangnya, Bawaslu Lubuklinggau masih menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 .

Hanya saja, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” katanya.

Mursyidi menambahkan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kota Lubuklinggau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap menjaga netralitas.

“Kami juga meminta kepada Pj Walikota Lubuklinggau untuk lebih tegas dalam mengawasi para ASN di lubuk linggau untuk tidak ikut berpolitik praktis,” tutupnya *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *