Mesuji, Saberpungli.com – Tim investigasi media menelusuri laporan masyarakat terkait mandeknya pengelolaan modal penyertaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dugaan penyalahgunaan dana mengemuka, baik oleh oknum pengurus Bumdes maupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil penelusuran di tiga Bumdes yang berada di Kecamatan Simpang Pematang dan Kecamatan Panca Jaya, terungkap fakta mencengangkan. Bumdes yang seharusnya berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru mengalami kemunduran drastis. Penyertaan modal yang diberikan sejak tahun 2022 atau sebelumnya, dengan nilai berkisar antara Rp50 juta hingga Rp80 juta, diduga disalahgunakan hingga tak jelas keberadaannya.
Sejumlah sumber dari desa yang disamarkan identitasnya mengungkap berbagai alasan terkait raibnya dana tersebut:
- Sumber Desa A: “Dana dipinjam orang, Bang. Sekarang orangnya kabur.”
- Sumber Desa B: “Maaf, Bang. Dana kami terpakai untuk kepentingan pribadi saya, tapi saya belum bisa menggantinya.”
- Sumber Desa C: “Kami gunakan untuk usaha dan membeli mobil, Bang, tapi usaha kami bangkrut.”
Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN. Ketidaktegasan dalam pengelolaan Bumdes membuat program yang seharusnya menggerakkan ekonomi desa justru menjadi ajang pemborosan, bahkan diduga menjadi lahan korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Drs. Anwar Pamuji, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan tim media.
Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Mesuji dan Aparat Penegak Hukum guna memastikan adanya tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar Bumdes tidak lagi menjadi proyek yang mangkrak dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Tim)