Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Mesuji

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji -Saber Pungli com.Kurang dari 1×24 Jam, seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil di ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Jumat (31/01/25)

Dalam wawancaranya Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku Berinisial PD (63) Warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut terang IPTU Rosali, Pelaku diamankan karena telah melakukan Persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak Perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11) yang tidak lain adalah tetangga Pelaku.

“Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar Rp.100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban”. Terangnya.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji di rumahnya di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dalam waktu kurang dari 1X24 Jam.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai pakaian daster berwarna biru motif batik (milik saudari NW), 1 (satu) helai pakaian daster berwarna abu-abu dengan motif bunga berwarna hijau dan kuning (milik saudari NAP), Uang Tunai sebesar Rp38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp5000 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp2000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) keping koin pecahan Rp1000 (seribu rupiah). Pungkas Kasat Reskrim.
(pardi)

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Senin, 9 Juni 2025 - 18:04

Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Senin, 2 Juni 2025 - 18:19

Desa Simpang Pematang Kembali Bangun Jalan Rabat Beton Melalui Dana Desa 2025

Berita Terbaru