Saberpungli.com, Pesawaran – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pesawaran melayangkan dua laporan resmi ke Polres Pesawaran terkait dugaan pidana pemilukada. Laporan ini mencakup dugaan penggunaan dokumen dan gelar palsu oleh Aries Sandi Darma Putra (ASDP) yang berlangsung sejak 2010 hingga 2024, serta kerugian besar yang ditimbulkan bagi masyarakat akibat penyelenggaraan pemilihan ulang.
Ketua Harian Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB), Sumarah, menyatakan laporan ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keikutsertaan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
Menurut Sumarah, ada kejanggalan pada dokumen biodata yang ditandatangani ASDP tahun 2009 yang telah mencantumkan gelar S2 (MH), serta Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010-2015 yang terbit di tahun 2010 juga memuat gelar tersebut. Padahal, berdasarkan temuan mereka, ijazah S2 (MH) atas nama ASDP baru diterbitkan tahun 2011.
“Kerugian besar bagi masyarakat meliputi biaya sosial berupa pemborosan anggaran untuk pemilihan ulang yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah. Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen palsu ini,” tegas Sumarah, Senin (04/03).
Sumarah juga menekankan bahwa laporan mereka tidak hanya menyasar ASDP, tetapi juga Komisioner KPU Pesawaran periode 2009-2014. Mereka diduga telah meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat administrasi secara hukum.
“Komisioner KPU periode tersebut kami laporkan sebagai Terlapor 1 karena diduga sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan, Terlapor 2 adalah Aries Sandi Darma Putra karena memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen ilegal dalam kontestasi Pilkada 2010, 2015, dan 2024,” jelasnya.
Sumarah menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
“Selama ini, jelas bahwa Aries Sandi mencalonkan diri sebagai kepala daerah secara ilegal. KPU sebagai penyelenggara pemilu diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, Aries Sandi Darma Putra pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015 dengan dokumen yang kini diduga tidak sah.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Devrat Aolia A, membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat dan memastikan pihaknya akan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pengaduan sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut dengan melibatkan para ahli untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Devrat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum yang tegas dan transparan di Kabupaten Pesawaran.
(Tim Media)