Berita  

22 Paket E-katalog satu arah Hendra Indrianto PPK Disdik Membenarkan di Kerjakan di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Dugaan praktik “pecah paket” mencuat di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024.(12/2)

Sebanyak 22 paket pengadaan kursi dan meja siswa untuk SD dan SMP diduga sengaja dipecah-pecah dengan nilai yang nyaris seragam: Rp 199.950.000 per paket angka itu bukan kebetulan.

Nilainya berada tepat di bawah ambang batas Rp200 juta batas yang kerap dikaitkan dengan mekanisme pengadaan non-tender. Jika dikalkulasikan, total anggaran dari 22 paket tersebut menembus lebih dari Rp 4 miliar.

Pertanyaannya?
Mengapa tidak dilakukan dalam satu paket besar melalui tender terbuka, agar lebih kompetitif dan transparan.

Angka yang “Seragam”
Sebanyak 21 sekolah mendapatkan paket dengan nilai identik Rp199.950.000. Hanya satu paket berbeda, yakni SMPN 10 sebesar Rp100 juta.

Pola ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek dipecah-pecah agar tetap berada di bawah batas tertentu, sehingga tidak perlu melalui proses tender terbuka. Jika benar, maka ini bukan sekadar teknis administrasi, Ini bisa mengarah pada dugaan pengondisian.

E-Katalog atau Formalitas?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hendra Indrianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan melalui sistem E-Katalog.

“Benar itu melalui e-katalog dan LKPP sudah mengikuti survei nasional melalui usaha kecil menengah (UMK) boleh melalui produk lokal,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru.
Hasil pengembangan informasi di lapangan menyebutkan bahwa produk tersebut diduga diproduksi di Kota Lubuklinggau dan dikerjakan oleh satu pihak yang sama, meskipun proyek terbagi dalam 22 paket berbeda.

Saat awak media lontarkan pertanyaan apakah benar di kerjakan oleh orang bernama Joko “ya Joko” jawab Hendra

Jika benar dikerjakan oleh satu orang dengan jumlah paket sebanyak itu, maka publik patut menduga adanya penguasaan atau monopoli kegiatan.

Saat disebutkan nama “Joko” sebagai pelaksana pekerjaan, PPK tidak menampik nama tersebut.

Apakah ini kebetulan?
Ataukah memang sudah diarahkan sejak awal?

Seragam Miliaran, Tapi Tak Disatukan?
Di sisi lain, pengadaan seragam siswa senilai miliaran rupiah justru dilaksanakan dalam satu paket, meskipun melibatkan banyak sekolah.

Jika seragam bisa digabung dalam satu paket besar, mengapa kursi dan meja yang sama-sama untuk kebutuhan banyak sekolah justru dipecah menjadi 22 paket?
Logika pengadaan menjadi janggal.

Potensi Pelanggaran
Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah:
Efisien
Transparan
Kompetitif
Tidak diskriminatif
Akuntabel

Praktik memecah paket untuk menghindari tender dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa, dan beririsan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan serta UU Tipikor.

Karena ketika nilai miliaran rupiah disiasati dengan pola angka yang seragam, publik sulit percaya itu sekadar kebetulan.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
Sebab uang Rp 4 miliar lebih bukan angka kecil.

Itu adalah uang rakyat.
Dan rakyat berhak tahu apakah ini murni prosedural atau sudah masuk wilayah permainan anggaran. Jika perlu, audit menyeluruh harus dilakukan karena pendidikan bukan ladak proyek,

Awak media akan terus melakukan konfirmasi agar mendapatkan Keterbukaan informasi publik (KIP) untuk masyarakat kota Lubuklinggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *