Daerah  

Pernyataan Sikap Pewarta Foto Indonesia (PFI) LAMPUNG Nomor: 01/PS/PFI-LPG/VII/2026

SaberPungli Com – Bandarlampung Kecaman atas Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Menyikapi dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan berupa pemukulan terhadap alat kerja milik jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat melaksanakan peliputan sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat (3/7/2026), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam Keras Dugaan Intimidasi dan Kekerasan

PFI Lampung mengecam keras segala bentuk dugaan intimidasi, kekerasan, dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya. Apabila benar terjadi, tindakan memukul alat kerja, menghalangi pengambilan gambar, hingga menyampaikan ancaman merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

2. Menegaskan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis

PFI Lampung mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak Profesional

PFI Lampung mendesak Polda Lampung beserta jajaran untuk segera mengusut laporan atas peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat apabila terdapat bukti yang cukup.

4. Meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang Menjamin Keamanan Peliputan

PFI Lampung meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang beserta jajaran melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan selama persidangan agar seluruh jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan secara aman, bebas dari intimidasi, tekanan, maupun kekerasan.

5. Menyatakan Solidaritas kepada Korban

PFI Lampung menyampaikan solidaritas kepada Bayu Saputra dan menegaskan komitmen untuk mengawal proses penanganan perkara ini serta berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya demi menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan seluruh pekerja media di Provinsi Lampung.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.”

Bandar Lampung, 3 Juli 2026

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung

Juniardi, S.H., M.H.Ketua PFI Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *