Berita  

GPPR11 Soroti Anggaran BPKAD Muratara, Berkas Dugaan Penyimpangan Segera Dilayangkan

MURATARA – Pengelolaan anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian publik. Sejumlah pos belanja dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dinilai perlu mendapat pendalaman lebih lanjut karena berkaitan dengan penggunaan uang negara yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berangkat dari hasil telaah terhadap dokumen perencanaan tersebut, Gerakan Pemuda Pro Rakyat (GPPR 11) berencana menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) kepada aparat penegak hukum. Laporan itu masih dalam proses penyampaian dan belum diterima secara resmi.

Sebagai badan yang mengelola keuangan dan aset daerah, BPKAD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara secara bertanggung jawab.

Perwakilan Tim Investigasi GPPR 11, Alfirmansyah, mengatakan penyusunan laporan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Menurutnya, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKA BPKAD Tahun Anggaran 2024 dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan seluruh anggaran telah digunakan sesuai ketentuan.

“Kami akan menyerahkan laporan ini sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Apa yang kami sampaikan masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh proses nantinya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan uang negara,” ujar Alfirmansyah.

Dalam dokumen yang disiapkan, GPPR 11 menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak diawasi secara optimal. Beberapa di antaranya meliputi belanja perjalanan dinas pada kegiatan koordinasi dan konsultasi SKPD, honorarium tim pada kegiatan pembinaan perencanaan penganggaran daerah, pengelolaan dana transfer, pengelolaan dana darurat dan mendesak, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurut GPPR 11, kegiatan-kegiatan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena terdapat sejumlah hal yang dianggap belum tergambar secara rinci dalam dokumen perencanaan, seperti kejelasan output kegiatan, dasar pengalokasian anggaran, serta dokumen pendukung yang nantinya perlu diuji melalui pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

GPPR 11 juga meminta agar dilakukan pendalaman terhadap dokumen perencanaan, dokumen pertanggungjawaban keuangan, surat tugas, laporan perjalanan dinas, daftar penerima honorarium, dokumen pengelolaan dana darurat, hingga laporan pengelolaan aset daerah. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Alfirmansyah menegaskan bahwa penyampaian laporan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menjalankan hak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara agar tetap berada pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” tegasnya.

Sementara itu, BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan konfirmasi terkait substansi dokumen yang akan dilaporkan. Media ini menunggu klarifikasi kepada Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara maupun pejabat yang berwenang. Apabila telah diperoleh tanggapan, penjelasan, maupun hak jawab, media akan memuatnya secara proporsional guna pemberitaan lanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *