Daerah  

Mediasi Pasar Pagi GSG Talang Padang Membuahkan Hasil, Pedagang di Lahan Pribadi Tetap Bertahan

oppo_0

Saberpungli Com – Tanggamus Ketegangan yang selama beberapa waktu menyelimuti para pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang akhirnya menemukan titik terang melalui mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Namun di balik kesepakatan tersebut, tersimpan kegelisahan mendalam dari para pedagang yang mengaku hanya ingin mempertahankan tempat mencari nafkah demi keluarga mereka.

Mediasi yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, dihadiri perwakilan pedagang Pasar Pagi GSG, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, pihak kecamatan, serta kuasa hukum dari PBH PRADI Bandar Lampung. Pertemuan itu dilakukan menyusul polemik rencana penataan dan relokasi pedagang ke Pasar PT Lingga.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar perpindahan lokasi berdagang. Mereka mengaku telah berjualan selama kurang lebih 16 tahun di kawasan tersebut dan sebagian di antaranya menempati lahan milik pribadi dengan perjanjian sewa yang masih berlaku hingga tahun 2029.

“Mereka tidak menolak penataan, tetapi meminta hak-haknya dihormati.

Ada perjanjian sewa yang masih berlaku dan ada lahan yang bukan aset pemerintah,” ujar salah satu perwakilan pedagang usai mediasi.

Pedagang juga mengaku masih belum sepenuhnya yakin untuk berpindah ke Pasar PT Lingga. Kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha, jumlah pembeli, hingga nasib keluarga yang bergantung pada penghasilan harian menjadi alasan utama mereka bertahan.

Sebelumnya, situasi sempat memanas dengan adanya keterlibatan Satpol PP, aparat kepolisian, serta sejumlah instansi terkait dalam proses penataan. Kondisi tersebut membuat para pedagang merasa cemas dan berharap pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif serta dialog terbuka.

Dalam mediasi tersebut akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pedagang yang menempati aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan direlokasi ke Pasar PT Lingga. Sementara pedagang yang berada di atas lahan milik pribadi dipastikan tetap dapat bertahan dan tidak dilakukan pembongkaran selama masih memiliki dasar hukum berupa perjanjian sewa yang sah hingga tahun 2029.

Kuasa hukum dari PBH PRADI Bandar Lampung juga meminta agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi serta mengedepankan kepastian hukum.

Perwakilan pedagang bahkan meminta adanya pertemuan lanjutan dengan pihak terkait di Bandar Lampung agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan konflik baru.

Kesepakatan tersebut menjadi harapan baru bagi para pedagang. Namun mereka berharap Pemerintah Kecamatan Talang Padang dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat kecil, bukan sekadar pelaksana penataan.

Sebab bagi para pedagang Pasar Pagi GSG, lapak sederhana itu bukan hanya tempat berjualan. Di sanalah harapan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan hidup keluarga selama bertahun-tahun bergantung. Hak atas lahan pribadi dan kepastian hukum, menurut mereka, harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penataan pasar. ( Kurdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *