SaberPungli Com – Bandar Lampung. Perhimpunan Advokat Indonesia kembali menegaskan eksistensinya sebagai satu-satunya organisasi advokat atau single bar yang sah secara konstitusional di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A. dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar di Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan UBL tersebut berlangsung penuh antusias. Puluhan peserta tampak serius menyimak pemaparan materi yang sarat nilai hukum, profesionalisme, serta penguatan marwah profesi advokat sebagai penegak keadilan.
Dalam penyampaiannya, Prof. Firmanto yang juga menjabat Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas DPN PERADI menegaskan bahwa keberadaan PERADI bukan sekadar hasil kesepakatan organisasi, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, tetapi perintah undang-undang,” tegasnya di hadapan peserta PKPA.
Suasana ruang pembelajaran terasa semakin hidup ketika Prof. Firmanto memaparkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memperkuat legitimasi PERADI sebagai pemegang kewenangan tunggal dalam profesi advokat. Mulai dari penyelenggaraan PKPA, ujian profesi advokat (UPA), pengangkatan advokat, hingga pengawasan etik melalui Dewan Kehormatan.
Ia menyebut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK No. 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024, secara konsisten mempertegas posisi PERADI dalam sistem hukum nasional.
“Filosofi batang tunggal hadir untuk menjaga standar kualitas advokat di seluruh Indonesia. Tanpa wadah tunggal, pengawasan terhadap kode etik dan kualitas profesi akan menjadi lemah,” jelasnya.
Tak hanya berbicara soal legalitas organisasi, Prof. Firmanto juga mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat. Menurutnya, seorang advokat tidak hanya dituntut cerdas dalam memahami hukum, tetapi juga harus memiliki integritas moral yang kuat di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia.
“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya bertujuan menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme advokat agar tetap kuat serta tidak mudah diintervensi,” ujarnya penuh penekanan.
Sebagai praktisi hukum yang juga dikenal sebagai rekanan di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto dinilai memiliki pengalaman panjang dalam dunia advokasi maupun akademik. Selain aktif di DPN PERADI, ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN dan aktif sebagai akademisi di berbagai perguruan tinggi.
Kegiatan PKPA ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat muda di Lampung untuk memperkuat pemahaman mengenai etika, tanggung jawab profesi, dan loyalitas terhadap amanat Undang-Undang Advokat.
Sebagai Ketua Angkatan, Juniardi, S.H., M.H. bersama seluruh peserta terlihat mengikuti materi dengan penuh perhatian. Kehadiran 64 peserta pada angkatan pertama tahun 2026 menjadi bukti tingginya semangat generasi muda penegak hukum untuk bergabung dan tumbuh bersama PERADI.
Di tengah tantangan dunia hukum yang terus berkembang, kegiatan PKPA di UBL diharapkan mampu melahirkan advokat-advokat yang bukan hanya tajam dalam argumentasi hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika, keadilan, dan kehormatan profesi demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(Kurdi)










