Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu saberPungli Com

Dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).

Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29). Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangah tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (Endarsyah)

Berita Terkait

Stand Minuman Dingin Cafe Asteda, Sajian Segar Untuk Warga Binaan Lapas Banjarmasin
Cerita Dari Warga Binaan Penjual Ayam Goreng Tepung Di Cafe Asteda Lapas Banjarmasin
Tangis Haru Menyambut Kebebasan Sang Kepala Keluarga Di Lapas Banjarmasin
Dua Warga Binaan Lapas Banjarmasin Terima Hak Cuti Bersyarat
Kreatif Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Produksi Kue Bomboloni Untuk Konsumsi Internal
Warga Binaan Kristiani Lapas Banjarmasin Jalani Ibadah Minggu, Ditekankan Pentingnya Mengandalkan Tuhan
Hujan Deras Turun Di Luwu, Banjir Merendam Beberapa Wilayah, Masyarakat Butuh Solusi Dan Penanganan Pemda Luwu
Lapas Banjarmasin Wujudkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Fasilitas Wartelsuspas

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:08

Stand Minuman Dingin Cafe Asteda, Sajian Segar Untuk Warga Binaan Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:57

Cerita Dari Warga Binaan Penjual Ayam Goreng Tepung Di Cafe Asteda Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:42

Tangis Haru Menyambut Kebebasan Sang Kepala Keluarga Di Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:28

Dua Warga Binaan Lapas Banjarmasin Terima Hak Cuti Bersyarat

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:15

Kreatif Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Produksi Kue Bomboloni Untuk Konsumsi Internal

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:24

Hujan Deras Turun Di Luwu, Banjir Merendam Beberapa Wilayah, Masyarakat Butuh Solusi Dan Penanganan Pemda Luwu

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:30

Lapas Banjarmasin Wujudkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Fasilitas Wartelsuspas

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:16

Warga Binaan Lapas Banjarmasin Lakukan Perawatan Kolam Lele Secara Rutin

Berita Terbaru