Kades Kota Agung Dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh FMPB

Saberpungli.com – Pesawaran Unit Reskrim Polres Pesawaran merespons cepat laporan dari anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB). Pada Kamis (12/12/2024), Unit Tipidkor Polres Pesawaran memanggil Adi dan Arifin untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dalam surat resminya, Unit Reskrim mengundang keduanya untuk memberikan keterangan tambahan mengenai insiden yang terjadi pada 13 November 2024 di Kantor Kepala Desa Kota Agung.

Ketua Umum FMPB, Mursalim MS, mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani laporan ini. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Adi dan Arifin menjelaskan kronologi kejadian kepada penyidik. Mereka juga menyerahkan bukti berupa foto dan video untuk memperkuat laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

“Kurang lebih tiga jam kami memberikan keterangan kepada penyidik, menjawab sekitar 25 pertanyaan,” ungkap Adi. Ia merasa lega setelah proses pemeriksaan selesai. “Alhamdulillah, semuanya sudah selesai,” tambahnya.

Ketua Harian FMPB yang mendampingi Adi dan Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini menyangkut nama baik Forum (FMPB). Kami merasa dilecehkan dengan sikap dan perilaku Kepala Desa Kota Agung yang arogan terhadap anggota kami,” ujarnya tegas.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan FMPB, pihak penyidik Polres Pesawaran menyatakan akan terlebih dahulu menggelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tim Media FMPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *