Saberpungli.Com – Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia ( LSM KAKI) Lampung yang di ketuai Lucky Nurhidayah S.H, Kembali mempertanyakan mengapa DInas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Menganggarkan anggaran sangat besar Untuk DLH
Dianggaran Tahun 2025 Belanja tenaga kebersihan dengan nilai anggaran cukup besar Milyaran Rupiah sangatlah fantastic
Dalam hasil temuan investigasi Lsm Kaki Lampung dilapangan mereka mentafsirkan anggaran hanya menghabiskan cuma ratusan juta rupiah
Tidak sampai milyaran ini kan menjadi pertanyaan besar untuk Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, “terang Lucky Nurhidayah di ruangan kerja nya, Selasa,29,juli-2025.
Saat Tim kami turun kelapangan dan berinvestigasi pada Senin (28 juli 2025) kemarin turun ke Pasar Natar Lampung Selatan, dan Pasar Branti Lampung Selatan,
Yang pertama banyak kejanggalan kegiatan kebersihan yang berada di pasar Natar, contoh nya disana ada 8 para pekerja, mereka disana di gaji hanya Rp.1.400.000 per orang,”ujar Lucky
Sedangkan fakta di lapangan menurut bapak yang tidak ingin di sebutkan namanya, hanya gajinya Rp.1.350.000 di potong 50 ribu setiap bulannya bukankah itu sebuah pungli,” ungkap Ketum Lsm Kaki Lampung.
Lanjutnya,” Yang kedua dalam hasil catatan investigasi Lsm Kaki Lampung, Pasar Natar Lampung Selatan sangat kumuh di tambah ruko-ruko tersebut hasil temuan di lapangan. Malah banyak ruko-ruko tersebut di pindah tangan lewat, penjualan dan penjaminan Kepala UPT Pasar Natar terang warga yang tidak ingin disebutkan nama nya,” sambung lucky
Selanjutnya ketika tim investigasi Lsm Kaki Lampung masuk ke belakang pasar, terlihat sampah sangat menumpuk, di tambah aliran comberan tidak mengalir, terus gerobak sampah hanya terlihat satu gerobak dengan keadaan tidak layak,”jelas lucky
Dalam keterangan lebih lanjut Lucky menerangkan,” KA UPT Pasar Natar menjelaskan dinas pekerja kebersihan tersebut total ada 10 orang, 8 orang di Pasar Natar, 2 orang untuk di Pasar Branti Lampung Selatan,” terangnya
Yang ketiga tim investigasi Lsm Kaki Lampung melakukan cek ke pasar branti Lampung Selatan, banyak sekali temuan temuan pungli, KA UPT Pasar Branti menjelaskan bahwa sampah-sampah di Pasar Branti Lampung Selatan, setiap hari di ambil mobil, dan fakta di lapangan hanya seminggu sekali,”pungkas lucky
Menurut ponimen salah satu pedagang di pasar branti mengatakan kepada Tim Lsm Kaki Lampung,’ itu bang mobil sampah masuk ke pasar branti hanya seminggu sekali, sedangkan di penampungan sampah kan banyak rumah masyarakat , sangat bau apalagi abang kan turun langsung ngeliat ke penampungan sampah,
bisa lah mencium aroma sampah yang bau nya tak sedap, terus pekerjaan kebersihan pun hanya satu orang, itu hanya di kasih setiap pasaran saja, satu hari hanya di kasih Rp.50.000 saja,”terang ponimen kepada Lsm Kaki
Berarti kan KA UPT Pasar Natar dan Branti banyak manipulasi data dan berbohong nya, “tutur Lucky kepada awak media
dan saya meminta kepada Bupati Lampung Selatan, mas Egi untuk mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Lampung Selatan, dan Ka UPT Pasar Natar karena menurut beliau mereka berdua itu sudah tidak layak di tempatkan di tempat yang basah, dan rawan di korupsi,” tegas Lucky
Lucky Nurhidayah Ketum Lsm Kaki Lampung juga sedang menyiapkan laporan dan berkas berkas yang ada, agar bisa di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Lucky juga menjelaskan ini sangat masuk kepada pasal Korupsi yang merugikan negara kita, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar..( Red/Tim)