Ahmad Basri: Advokat – Ketua.K3PP
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar pelengkap dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan.
K3 merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa konstruksi sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan dengan memperhatikan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Landasan hukum mengenai K3 telah diatur secara tegas dalam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja ditetapkan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, mencegah kebakaran, memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri apabila terjadi keadaan darurat, serta memberikan alat-alat perlindungan diri kepada para pekerja.
Pasal 14 mewajibkan setiap pengurus atau pemberi kerja menyediakan secara cuma-cuma seluruh alat pelindung diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja serta memastikan penggunaannya. Dengan demikian, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengharuskan setiap penyelenggara jasa konstruksi menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dalam setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
PP tersebut menegaskan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan standar K4 melalui sistem manajemen keselamatan konstruksi, pengendalian risiko pekerjaan, penyediaan dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
Pengabaian terhadap penerapan K3 tidak hanya bertentangan dengan prinsip keselamatan kerja, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama penerapan K3 adalah melindungi keselamatan jiwa pekerja sekaligus menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga dapat menghambat penyelesaian proyek, menimbulkan kerugian negara maupun penyedia jasa, bahkan dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian.
Berkaitan dengan dugaan tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) pada proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, langkah yang dilakukan oleh LSM Trinusa Tubaba patut diapresiasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
Dalam negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengabaian terhadap penerapan K3, maka pelaksana proyek wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu proyek pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya sebuah bangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum selama proses pembangunannya. Keselamatan pekerja merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.












