Daerah  

Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung

SABER PUNGLI – Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Rahmat
Visa Arifin Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika
Nasional Provinsi Lampung. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa golongan I jenis
Methampetamine (Sabu) sebanyak 14.928,36 gram (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan
koma tiga puluh enam) gram, bertempat di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor
Gubernur Provinsi Lampung. Senin, 19/5/2025.

“Narkoba yang dimusnahkan ini lumayan banyak nyaris 15 Kg. Tentunya kami berikan apresiasi kepada
BNNP Lampung yang sudah berhasil mengungkap kasus ini,” kata Rahmat.

Dirinya berharap ke depan seluruh elemen baik Pemerintah Provinsi, Aparat penegak hukum, DPRD,
masyarakat, LSM, Ormas keagamaan serta seluruh steak holder yang ada bersatu padu memerangi
peredaran narkoba.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Lampung bersama Bea dan Cukai serta Polda Lampung dalam mengungkap peredaran
narkoba jenis sabu seberat 14.952,80 gram di wilayah Mesuji itu.

Mirza menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi generasi
muda dari bahaya narkoba.

“Jumlah ini bukan angka kecil. Hampir 15 kilogram sabu, bila beredar bisa merusak ribuan generasi muda
Lampung,” ujarnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *