SABER PUNGLI – Lampung – PT Sugar Group Company (SGC) sebagai perusahaan perkebunan
tebu dan produsen gula terbesar di Indonesia diduga hanya menyumbang sedikit Pendapatan Asli
Daerah (PAD) bagi Provinsi Lampung. Bahkan, PT SGC hanya membayar Pajak Air Permukaan (PAP) total
Rp8,9 juta per Mei 2025. Terdapat 303 kendaraan yang nunggak pajak dan 287 alat berat milik anakanak perusahaan SGC belum dikenakan pajak karena nilai jualnya (NJAB) belum masuk ke sistem
aplikasi.
Fakta yang terungkap dalam RPDU DPR RI bersama Wakil Gubernur Jihan dan 3 LSM ini membuat
geram Anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri. Fauzi Heri meminta Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Bukan hanya pada PT SGC tapi juga pada korporasi besar yang selama ini nunggak pajak.
“Jangan ada privilege khusus untuk korporasi besar, Bapenda jangan tajam ke yang kecil tapi tumpul ke
korporasi besar,” kata Fauzi, Kamis (10/7/2025).
Selain kinerja Bapenda, Fauzi juga menyoroti lemahnya komitmen fiskal dari PT SGC beserta empat anak
usahanya, yakni PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT
Indo Lampung Distillery.
“Ini adalah sinyal awal bahwa belum ada itikad baik dari korporasi raksasa ini untuk memenuhi
tanggung jawab fiskalnya terhadap daerah. Lampung bukan ladang eksploitasi. Mereka menikmati
sumber daya alam dan berusaha di sini, tapi juga harus menyumbang PAD. Jangan sampai kita jadi
tempat usaha tapi dapat kotorannya saja,” tegas Fauzi.
Fauzi mencatat bahwa PAD yang dibayarkan sangat minim bahkan belum diverifikasi secara optimal.
Situasi ini disebut Fauzi sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan etika dalam
bermitra dengan pemerintah daerah.(Red)












