Jakarta-Saberpungli.Com|
Korlantas Polri menyatakan telah menyiapkan sistem pengawasan agar tak terjadi suap atau pungli oleh polantas terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan penerapan tilang elektronik atau ETLE juga untuk menghindari sentuhan langsung polantas dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Untuk mencegah suap, Korlantas melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap petugas di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran oleh polantas, Korlantas bakal menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan menindak dua tingkat atasan langsung,” tutur Aan Suhanan dalam siaran pers yang dikutip hari ini, Sabtu, 18 Februari 2023.
Aan bahkan berjanji Korlantas membuat terobosan kreatif untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan apabila ditemukan pungli oleh polantas.
Polri menerapkan tilang elektronik atau ETLE antara lain untuk mengurangi sentuhan langsung polisi dengan masyarakat agar tidak terjadi pungli atau suap. Penerapan tilang manual pun distop.
Hanya seumur jagung, tilang manual kembali diberlakukan dengan alasan tilang elektronik tak sepenuhnya bisa menertibkan pengguna jalan raya. Bahkan, Korlantas merilis data bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas melonjak setelah tilang manual ditiadakan.
Dengan penerapan tilang elektronik dan tilang manual sentuhan pelanggar lalu lintas dengan polantas kembali terjadi.
(NM)