Soal Pemotongan Gaji, Oknum Perangkat Desa Kabba Pangkep Diduga Pungli

Pangkep-Saberpungli.com

Oknum perangkat pemerintah Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, inisial HD diduga melakukan pemotongan gaji alias pungutan liar (Pungli) terhadap rekannya sesama perangkat desa.
Hal itu disampaikan pengacara korban Pungli, Saldin Hidayat SH kepada media ini melalui keterangan tertulisnya salah seorang wartawan,Kamis (16/3/2023).

“Hari ini (Kamis-red) kami hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dan pemberian keterangan di pihak Satuan Reskrim Unit Tipidkor Polres Pangkep, terkait dengan laporan klien kami yang telah dimasukkan ke Inspektorat pada 16 Februari 2023,” terang Saldin.
“Alhamdulillah, hari ini laporan kami telah ditindaklanjuti oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Saber Pungli Pangkep),” tambahnya.
Lanjut Saldin, kliennya telah menyampaikan beberapa poin di hadapan penyidik Tipidkor, di antaranya kasus dugaan Pungli yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.

Adapun praktek Pungli tersebut dialami oleh klien kami sendiri, yakni saudara Muhammad Fadly, adapun pemotongan gaji tersebut sebesar Rp2 juta (sebulan gaji), bulan April 2022,” ungkap Ketua Kiwal Garuda Hitam Pangkep ini..
Tak hanya Fadly, kata Saldin, beberapa perangkat desa lainnya juga diduga jadi korban Pungli, di antaranya Nismayani dan Rasmawati, masing-masing sebesar Rp2.750.000 (sebulan gaji), sementara Abd Gaffar sebesar Rp3 juta, tidak terhitung sebulan gaji.
“Dana tersebut diterima langsung oleh oknum perangkat desa inisial HD, dan juga diduga diterima langsung oleh Kepala Desa Kabba sendiri,” bebernya.
Saldin juga mengungkapkan, selain tiga orang dan kliennya jadi korban Pungli, dua perangkat desa lainnya juga jadi korban, yakni Nurhikmah dan Putri.
“Nurhikmah dan Putri juga ikut kena praktek pungli, namun besaranya kami belum ketahui, dan saudari Fitriani memutuskan berhenti bekerja di kantor desa tersebut karena keberatan gajinya dipotong,” ujarnya

Selain dugaan Pungli, Saldi mensinyalir, sistem pemerintahan di Desa Kabba tidak sesuai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015.

Hal yang lebih menarik lagi yang terjadi di pemerintahan Desa Kabba, yaitu adanya sistem pemerintahan yang tidak sesuai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai struktur organisasi tata kerja pemerintahan desa,” tuturnya.
Saldin menilai, sistem pemerintahan di desa tersebut tidak teratur dan tidak profesional, pasalnya terdapat oknum perangkat desa yang mendominasi pekerjaan.
“Seorang oknum Kasi Kesejahteraan Sosial, Nurbaya yang mendominasi dan mengambil alih segala macam bentuk pekerjaan dan kegiatan yang ada di pemerintahan Desa Kabba,” terangnya.

Bahkan oknum tersebut melampaui kewenanganya sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial karena diduga telah mencoret dan mengeluarkan nama-nama kelompok penerima manfaat dari program PKH seharusnya layak untuk menerima dan mendapatkan bantuan, sedangkan ada yang tidak layak tapi diberikan,” tambahnya.
Saldin menyebut, sistem pemerintahan dan program PKH masuk dalam materi pertanyaan penyidik di Tipidkor saat mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi dan pemberian keterangan di Mapolres Pangkep.
Selain itu, Saldin juga mengemukakan, terdapat oknum kepala dusun di Desa Kabba pernah meninggalkan tugas dan kewajibannya selama setahun.

Kepala dusun itu ke luar provinsi sebanyak 2 kali tanpa adanya izin secara tertulis, padahal jika kita melihat struktur organisasi perangkat desa, seorang kepala dusun itu masuk dalam struktur perangkat desa,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Saldin Hidayat selaku pengacara dari pihak pelapor Muhammad Fadly berharap Tim Saber Pungli Pangkep mengusut tuntas kasus ini.
“Kami menaruh harapan besar kepada Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pangkep untuk mengusut secara jelas dan tuntas terkait kasus tindak pidana pungutan liar ini yang diduga dilakukan oknum perangkat desa inisial HD, dan orang-orang yang turut serta melakukan kegiatan Pungli tersebut, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,” pungkas Saldin Hidayat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kabba terkait kasus dugaan Pungli yang menyeret pemerintahannya.

(Gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *