Pelaku Pungli di Disdukcapil Manado Bakal Dipolisikan, Oehlers: Tangkap Oknum-Oknumnya!

Manado-Saberpungli.com|

Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tengah disikapi serius.
Oknum-oknum yang diduga melakukan pungutan di luar aturan, akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau sudah bagini, esok (hari ini) mau lapor polisi saja. Supaya tangkap oknum-oknumnya,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Julises Deffie Oehlers kepada Media Lokal Manado , Kamis (16/3).

Oehlers pun meminta masyarakat langsung melaporkan apabila dimintai biaya selama pengurusan administrasi kependudukan di Dukcapil. “Minta tolong kalau yang begitu langsung foto saja. Saya mau lapor besok (hari ini). Nanti polisi cari mereka pasti bisa ditemukan,” kata Oehlers.
Adapun dua hari belakangan ini warga mengeluhkan pelayanan administrasi di Dinas Dukcapil Manado, misalnya yang dikeluhkan akun facebook Astuti Makanoneng Adrian.
Bahwa dirinya telah memberikan uang sejumlah Rp 750 ribu untuk pembuatan KTP, akan tetapi sudah hampir setahun KTP belum juga selesai dibuat. “Saya minta kembalikan uang, tapi tidak dilakukan. Saat dihubungi, nomor juga tidak aktif,” ungkap Astuti.

Satu hari sebelumnya juga heboh mengenai pungutan untuk melakukan pengurusan perubahan data kependudukan KTP. Tidak sedikit, biaya yang terinformasi harus dikeluarkan mencapai 4 hingga 6 juta rupiah.
Hal itu terungkap dalam postingan Indry Khristy Kuemba di media sosial. “Saya KTP domisili di Kabupaten Jayawijaya Papua yang hendak mengurus KTP Manado, namun harus tarik data dulu karena tidak ada surat keterangan pindah domisili,” tulis Indry Khristy Kuemba yang diunggah di media sosial.
Akan tetapi Indry mengurungkan niat melakukan pengurusan karena mengetahui ada biaya yang harus dikeluarkan bahkan tidak sedikit. “Kalau memang harus bayar mahal, biar saja saya tetap pakai KTP Papua, yang penting ada identitas legal,” tulisnya.

Namun demikian, Indry Kuemba kemudian menghapus postingannya selang beberapa jam setelah mengunggah postingan.
Sebagaimana diketahui, baik pungli ataupun gratifikasi sangatlah dilarang. Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, dalam pertemuannya dengan jajaran Pemkot Manado beberapa waktu lalu sudah mengingatkan, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
“Terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 12, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri tetapi bagi honorer, P3K, BUMN, dan BUMD yang juga terlibat di dalamnya,” tegasnya.
(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *