Jakarta-Saberpungli.com|
Korps Lalu Lintas Polri menyatakan kesiapan untuk melakukan pembenahan data kendaraan bermotor untuk mendukung implementasi sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
“Yang terpenting itu datanya betul, (itu yang kita benahi). Karena ke depannya kita punya data yang valid,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan dalam webinar “Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum Dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti” pada Selasa.
Aan menjelaskan, Korlantas Polri saat ini tengah mengintensifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Namun demikian, terdapat kendala terkait data kepemilikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas sehingga proses penindakan sulit dilakukan karena banyak ditemukan kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan balik nama.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN) II kendaraan dihapuskan guna memperkuat validasi data kepemilikan kendaraan di kepolisian.
Menurut dia, penegakan hukum dari pelanggaran MLFF akan lebih mudah apabila data kepemilikan kendaraan bermotor valid.
“Menganut sistem yang ada, kita utamakan dulu sanksi administratif. Pengguna jalan tol yang tidak membayar tarif tol dikenai sanksi berupa denda,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depannya penegakan hukum dari penerapan MLFF akan diintegrasikan dengan sistem yang ada pada ETLE.
Bedanya dengan ETLE, denda MLFF dengan sanksi administratif dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan dan besaran denda ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melaksanakan sistem pembayaran tol menggunakan metode MLFF secara selektif mulai akhir 2023.
BPJT rencananya akan melakukan uji coba perdana MLFF di Jalan Tol Bali – Mandara pada Juni 2023 sebagai barometer atau milestone penting dalam rangka pengujian sejumlah aspek, termasuk regulasi.
(Bun)