Jakarta-Saberpungli.com|
Advokat Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mantan kliennya. Natalia Rusli mendampingi korban gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya melapor ke Baareskrim, padahal belum disumpah sebagai advokat.
Dengan iming-iming janji pencairan uang dan aset Indosurya, Natalia Rusli memperdaya korbannya. Atas hal ini korban mengalami kerugian Rp 45 juta.
Natalia Rusli sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun akhirnya menyerahkan diri setelah 4 bulan. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap II Natalia Rusli ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berikut fakta-fakta Natalia Rusli menipu kliennya, yang dirangkum detikcom, Selasa (28/3/2023).
Modus Operandi Natalia Rusli
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan menjelaskan modus operandi Natalia Rusli mencatut pengacara kondang Juniver Girsang. Natalia Rusli disebut menjanjikan kepada korban, Verawaty Sanjaya, mendapatkan pencairan uang atau aset Indosurya.
“Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum Indosurya yaitu Juniver Girsang, ini melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” kata Andri kepada wartawan, Senin (27/3).
Belum Resmi Jadi Advokat saat Pegang Kasus
Namun berjalannya waktu, Natalia Rusli tak dapat menepati janjinya tersebut. Belakangan, Natalia Rusli diketahui baru diambil sumpah sebagai pengacara pada 16 September 2020 atau beberapa bulan setelah memegang kasus korban.
“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani namun sampai sekarang tersangka tidak dapat menepati yang dijanjikan. Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu ada tanggal 16 September 2020,” ujarnya.
Dia menegaskan Natalia Rusli datang dan menyerahkan diri dengan sukarela ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian polisi pun mengamankan dan menahan Natalia.
“Kami jelaskan untuk kronologis penangkapan, saudara NR itu pada tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB yang bersangkutan menyerahkan diri, langsung datang ke Polres Metro Jakarta Barat, ini saya pertegas lagi, bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri, jadi jangan ada lagi simpang siur terkait masalah penangkapannya. Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.
Bukti-bukti Disita dari Natalia Rusli
Andri mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan Natalia. Di antaranya sertifikat pendidikan profesi advokat, surat lulusan ujian advokat hingga dua kartu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin).
“(Barang bukti) yang ada di sini adalah sertifikat pendidikan profesi advokat, kemudian satu lembar surat lulusan ujian advokat, kemudian satu lembar surat putusan nomor Kep 11 Nomor 193 Tahun 2020, dua buah kartu anggota Posbakumdin, kemudian dua lembar tanda terima pengiriman satu bandel nasabah Indosurya, kemudian surat kuasa surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank KCU Gajah Mada Tamansari,” ungkapnya.
Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Natalia Rusli terancam pidana penjara selama 4 tahun.
Sebelumnya, Natalia Rusli angkat bicara terkait kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjeratnya. Kasus itu dilaporkan oleh mantan kliennya bernama Verawati Sanajaya.
Kasus ini berawal saat Natalia menerima tawaran untuk menjadi pengacara Verawati di kasus Indosurya pada 2020. Tugasnya saat itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya, ke Bareskrim Polri.
“Di surat kuasa itu bisa saya buktikan tugas saya adalah pelaporan pidana untuk kasus Indosurya. Terlapor Henry Surya dan pelapor salah satunya Ibu Verawati Sanajaya dengan lawyer fee hanya Rp 15 juta saja,” kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Natalia mengklaim telah mengembalikan uang Rp 15 juta eks kliennya itu senilai Rp 45 juta atau tiga kali lipat dari nilai kerugian.
(Bun)