Diusut KPK, Kasus Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Rp 250 M Lebih

Jakarta-Saberpungli.com|

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Kendati demikian, Ali belum memerinci lebih lanjut terkait siapa tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih mendalami penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai.
Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain terkait dengan cukainya tadi,” ujarnya.

KPK Usut Korupsi Cukai Rokok
KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,” kata Ali.

KPK, menurut Ali, sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK segera mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini.

“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” kata Ali.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” imbuhnya.

(Bun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *