Mengenal NJOP yang Bikin Harta Rafael Alun Meroket hingga Rp56 M

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Saberpungli.com|

Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengklaim harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011. Namun, nilai hartanya melesat jadi Rp56 miliar karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP).

Mengutip berbagai sumber, NJOP merupakan dokumen legal yang sangat penting seperti akta jual beli dan sertifikat hak milik, yang mencakup tanah dan bangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau bisa juga berupa jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang didasarkan pada perhitungan luas tanah dan bangunan.

Jika belum pernah terjadi transaksi jual beli sebelumnya, NJOP dapat ditentukan dengan cara membandingkan harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.

Namun, nilai dari NJOP dapat berubah-ubah tergantung pada kenaikan atau penurunan harga tanah dan properti di wilayah tersebut. Harga properti yang berada di pusat kota biasanya berbeda dengan harga properti di pinggiran kota.

Selain itu, nilai NJOP juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pengembangan wilayah. NJOP akan ditetapkan setiap 3 tahun sekali melalui keputusan Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2.

Kendati, jika daerah tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat, NJOP dapat diubah setiap tahun.

Untuk menentukan besaran nilainya, Anda harus mencari tahu ketiga hal berikut, yakni:

– NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah
– Hitung total luas tanah
– Hitung total luas bangunan

Setelah mencari tahu NJOP/meter dan luas tanah dan bangunan, maka terapkan rumus ini yang bisa membantu dalam menghitung NJOP.
1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan.

(Red)

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Senin, 21 April 2025 - 11:28

BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi

Berita Terbaru