Jakarta-Saberpungli.com|
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
“Bentuknya uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023)
KPK belum memerinci soal jumlah gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun. Ali menegaskan KPK telah mengantongi cukup bukti dugaan korupsi Rafael.
“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” jelas Ali.
Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali.
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Nama Rafael Alun mencuat usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17). Harta Rafael Rp 56 miliar dalam LHKPN disorot karena dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK kemudian.
(NF)