Jakarta-Saberpungli.com|
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas vonis banding bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sebab, putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa 4 April 2023.
Ali mengatakan KPK meyakini putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Sehingga hukuman Mardani Maming menjadi lebih berat dalam upaya banding.
Kami yakin pertimbangan majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis tim jaksa dalam surat tuntutannya,” ujar dia.
Meski begitu, Ali menyebut tim jaksa belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan jaksa KPK akan menunggu terlebih dahulu keluarnya salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi perizinan tambang Mardani H Maming. Putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan tingkat pertama 10 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Hakim Ketua Gusrizal saat membacakan putusan pada 3 April 2023, dikutip dari salinan putusan.
Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Mardani H Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu. Jika dalam waktu yang telah ditentukan ia tidak bisa membayarnya, maka harta benda Maming akan disita.
(Red)