KPK Apresiasi Putusan Banding yang Vonis Mardani Maming Lebih Berat

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Saberpungli.com|

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas vonis banding bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sebab, putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa 4 April 2023.

Ali mengatakan KPK meyakini putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Sehingga hukuman Mardani Maming menjadi lebih berat dalam upaya banding.

Kami yakin pertimbangan majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis tim jaksa dalam surat tuntutannya,” ujar dia.
Meski begitu, Ali menyebut tim jaksa belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan jaksa KPK akan menunggu terlebih dahulu keluarnya salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi perizinan tambang Mardani H Maming. Putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan tingkat pertama 10 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Hakim Ketua Gusrizal saat membacakan putusan pada 3 April 2023, dikutip dari salinan putusan.

Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mardani H Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu. Jika dalam waktu yang telah ditentukan ia tidak bisa membayarnya, maka harta benda Maming akan disita.
(Red)

Berita Terkait

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:51

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terbaru