Jakarta-Saberpungli.com|
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong penyelenggara negara yang termasuk wajib lapor untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan ada sekitar 10.685 wajib lapor belum menyampaikan laporan kekayaan mereka hingga saat ini.
Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis Selasa 4 Maret 2023.
Ipi mengatakan 10.685 wajib lapor tersebut belum melaporkan harta kekayaan mereka hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023 lalu. Padahal, kata dia, pelaporan LHKPN bertujuan untuk mendorong transparansi penyelenggara negara.
“Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara atau wajib lapor berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya,” kata dia.
Meski begitu, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah melaksanakan kewajibannya tepat waktu pada 31 Maret 2023. Ia menyebut tingkat pelaporan LHKPN tahun 2022 sejauh ini sudah mencapai 97 persen.
“Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022 per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor,” kata Ipi.
Ipi menjelaskan tingkat pelaporan di lembaga yudikatif mencapai 98,6 persen. Ia mengatakan jumlah tersebut dihimpun dari total 18.635 wajib lapor di lembaga yudikatif. “Sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6 persen,” ujar dia.
Pada jajaran lembaga legislatif baik pusat maupun daerah, Ipi mengatakan tingkat pelaporannya adalah sebesar 88 persen. Ia menyebut ada sekitar 2.403 wajib lapor yang belum melaksanakan kewajibannya. “Dari 20.064 Wajib Lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88 persen,” kata Ipi.
Ipi juga mengatakan pada lembaga eksekutif pusat dan daerah tingkat pelaporannya mencapai 97,5 persen. Ia menyebut dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya atau sebesar 97,5 persen.
“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPNnya 100 persen,” ujar dia.
Sementara itu, Ipi mengatakan untuk BUMN dan BUMD ada sekitar 601 wajib lapor yang belum melaporkan kekayaan mereka ke LHKPN. Ia menyebut capaian kepatuhan pelaporan LHKPN pada para wajib lapor di BUMN dan BUMD adalah sebesar 98,6 persen.
“Lalu dari jajaran BUMN atau BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya,” ujar dia.
(Red)