Jakarta-Saberpungli.com|
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat pajak Kementerian Keuangan, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menahan ayah Mario Dandy Satriyo itu di Rumah Tahanan Merah Putih mulai Senin, 3 April 2023 kemarin hingga 20 hari ke depan.
Penahanan Rafael itu menyusul status tersangka yang ditetapkan KPK pada Kamis, 30 Maret 2023. KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023. Berikut fakta-fakta penahanan Rafael Alun kemarin.
Dalam konferensi pers kemarin, KPK memamerkan puluhan tas mewah, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda yang resmi disita saat menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Senin, 3 April 2023 kemarin.
Dari pantauan Tempo, sejumlah tas bermerek terkenal, mulai dari Louis Vuitton, Christian Dior, hingga Chanel, terpajang dalam ruangan konferensi pers KPK.
Total barang yang disita berupa tas sebanyak 68 buah, 1 buah ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Uang Rp 32,2 M
Selain tas mewah, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda, KPK juga memperlihatkan gepokan uang senilai Rp 32,2 miliar. Uang puluhan miliar tersebut berbentuk dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Euro.
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank,” kata Firli dalam kesempatan yang sama. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut uang dalam safe deposit box Rafael sebanyak Rp 37 miliar.
Gratifikasi dari perusahaan konsultan pajak
KPK juga menduga Rafael telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 90 ribu lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.
Menurut Firli, perusahaan itu bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Pihak yang kerap menggunakan jasa perusahaannya adalah para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Atas rekomendasi Rafael, kata Firli, wajib pajak disarankan menggunakan jasa perusahaan tersebut.
KPK Kejar Dugaan Pencucian Uang
Firli juga mengatakan pihaknya akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Rafael setelah menjeratnya dengan pasal gratifikasi. Ia menyebut hal itu menjadi mungkin sebab KPK telah menemukan tindak pidana asal Rafael Alun.
“TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi,” ujar Firli.
Firli menjelaskan pengenaan pasal pencucian uang terhadap Rafael Alun dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery. Dengan demikian, lanjut Firli, KPK bisa menyita aset Rafael Alun lebih banyak lagi.
“Banyak orang tidak takut dengan lamanya penjara, tetapi para koruptor takut apabila dimiskinkan,” kata dia.
(Red)