Tim Saber Pungli Lumajang Masih Bahas Status Hukum Oknum ASN Diduga Lakukan Pungli, Belum Tersangka

Lumajang-Saberpungli.com|

Status hukum oknum ASN Pemkab Lumajang yang diduga melakukan pungutan liar di sekolah hingga kini belum tersangka.
Aparat penegak hukum mengkonfirmasi S kepala SDN di Rowokangkung dan T seorang guru SMPN di Kunir statusnya kini masih terlapor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan rapat khusus bersama Inspektorat, Polres Lumajang dan dinas terkait.

“Hingga satus pelaku masih terlapor. Karena kasusnya belum ditingkatkan ke proses penyidikan. Sanksinya nanti tergantung yang bersangkutan masih bisa diperbaiki apa tidak,” ujar Yudhi.

Sementara itu, Tim Saber Pungli Lumajang masih menganalisa adanya unsur pemakasaan dalam pungutan liar yang dilakukan dua oknum guru dan kepala sekolah.
Tim menemukan fakta jika modus pungli dilakukan dengan melakukan pemotongan uang dari program indonesia pintar.
Harusnya uang tersebut diterima secara penuh oleh peserta didik.
Pada kasus salah satu SD di Rowokangkung, siswa kelas 1 yang harusnya mendapat bantuan Rp 225 ribu dipotong Rp 25 ribu.
Lalu untuk kelas 2 hingga kelas 6 mendapatkan bantuan Rp 450 ribu dipotong hingga Rp 50 ribu.

Alhasil, dana potongan sepihak tersebut mencapai Rp 2 juta lebih.
Disebut-sebut 70 peserta didik jadi korban akal-akalan kepala sekolahnya sendiri.
Sementara itu, pada kasus pungli di SMP, korbannya lebih banyak yakni mencapai 90 orang.
Praktiknya sama memotong uang bantuan dengan nilai Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.
Untuk menyakinkan peserta didik, uang potongan tersebut dilakukan dengan dalih untuk kepentigan biaya administrasi.

Barulah kemudian dana disetorkan dengan dalih  mengumpulkan wali murid.
Tim saber pungli menduga para wali murid bisa jadi menyetujui merelakan uang bantuan anaknya dengan dalih biaya administrasi seruan sang oknum guru dan kepala sekolah.
“Kadangkala karena ketidaktahuan (korban) kita  kesulitan menemukan unsur memaksanya. Wali murid itu dikumpulkan karena juga SDM masih minim sehingga mau (menuruti arahan). Unsur memaksanya bagaimana? Inilah yang masih didalami dan gali,'” sebutnya.
Sementara itu, ketika ditanya konsekuensi adanya unsur pidana dalam kasus ini, Yudhi menegaskan pihaknya masih melakukan analisa melalui rapat.

“Terkait sanksinya, nanti tergantung hasil rapat bersama tim ya. Bisa berupa proses hukum ataupun sanksi administratif. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan,” paparnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *