Nelangsa Driver Ojol, Merasa Dieksploitasi Tapi Tak Diberi THR

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Saberpungli.com|
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengemudi ojek online alias driver ojol tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran seperti pekerja lainnya. Hal ini lantaran driver ojol bekerja di bawah skema kemitraan.
Berdasarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Drivel ojol tak termasuk.

Kendati demikian, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang jika ingin memberikan THR kepada mitranya.

“Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/4) kemarin.
Lantas bagaimana pendapat driver ojol mengenai hal tersebut?
Adi, salah satu driver ojol di Jakarta, mengatakan THR sangat dibutuhkan para pengemudi, terutama yang menjadikan kerja ‘ngojek’ sebagai penghasilan utama. Meskipun bekerja dengan sistem kemitraan, driver ojol berkontribusi besar terhadap bisnis perusahaan.

“Jadi harusnya sih dapat (THR) juga. Ibaratnya bonus buat kita,” kata Adi kepada Media Rabu (5/4).

Menurut Adi, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang juga mengatur THR bagi pekerja dengan sistem kemitraan. THR tidak semestinya menjadi hak pekerja yang mempunyai hubungan kerja PKWT dan PKWTT.
“Untuk pemerintah, tolong beri kebijakan yang bijak untuk kami yang menggantungkan hidup di jalan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan driver ojol memang tidak pernah menerima THR dari pihak perusahaan. Alasan perusahaan, driver hanya bekerja sebagai mitra. Padahal, driver ojol merupakan ujung tombak yang memberikan keuntungan besar bagi pemilik platform.

Dampak yang kami rasakan adalah ojol ini sebagai mitra yang dieksploitasi oleh perusahaan aplikasi, sedangkan tidak pernah diperhatikan tunjangannya menjelang hari raya,” kata Igun.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah berinisiatif memberikan tunjangan kepada driver ojol. Padahal, driver sudah mengeluh selama bertahun-tahun karena tidak dapat mendapat THR.
“Sudah berkali-kali, setiap tahun dikeluhkan juga tidak pernah ada tanggapan (perusahaan). Tanggapannya hanya dibilang, ya ojek online hanya sebagai mitra bukan pekerja mereka,” ungkapnya.
Igun menambahkan perusahaan biasanya hanya memberikan bingkisan kepada beberapa driver tertentu yang dianggap berkinerja bagus. Namun, kebanyakan driver yang tidak mendapatkan apapun.
Maka dari itu, Igun meminta pemerintah mengeluarkan aturan jelas yang mengatur driver ojol sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak seperti pekerja lainnya.

“Selagi ojol masih berstatus ilegal, pemerintah dan negara tidak memberikan status hukum kepada ojol maka ojol tetap akan menjadi subjek atau objek eksploitasi dari perusahaan aplikasi,” katanya.
(Red)

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Senin, 21 April 2025 - 11:28

BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi

Berita Terbaru