Jakarta-Saberpungli.com|
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta untuk tidak main-main dan segera menuntaskan kaasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, sudah ada pejabat Kemenkumham yang sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Uchok, jika Kajati DKI, Reda Manthovani, serius dalam menangani kasus tersebut maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini sudah bergulir lama. Bahkan, pencekalan terhadap pejabat Kemenkumham berinisial OGD, sudah dilakukan sejak April 2022.
Jangan sampai ini barang (kasus) enggak jelas, dan sudah seharusnya kasus ini dituntaskan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Maka dari itu, Uchok berharap ada kejelasan hukum dalam penanganan kasus pungli di lingkungan Kemenkumham.
Dirinya tidak ingin kasus yang menggantung di Kejati DKI membuat citra Kejaksaan menjadi buruk di mata publik, juga dapat mencoreng nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Semua kasus yang ditangani Kejati DKI harus dituntaskan. Kajati dan jajarannya jangan sampai masuk angin. Kalau memang perlu ya dievaluasi saja jabatan Kejati DKI. Ganti Kajati DKI. Tapi jangan diangkat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus),” ujar Uchok.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pernah mengajukan pencekalan terhadap OGD, pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pengajuan larangan OGD untuk meninggalkan wilayah Indonesia terdata sejak 4 Juli 2022.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta saat itu, Ashari, membenarkan pengajuan pencegahan itu demi kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan.
Tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kasus dugaan pungli ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abd. Qahar AF, mengatakan, kala itu perkara ODG masih dalam tahap penyidikan.
“Tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi, di antaranya kepala Lapas, kepala Rutan dan pihak lainnya,” kata Qahar pada Juni 2022.
Namun Qahar tidak menyebutkan secara rinci siapa saja kepala Lapas dan kepala Rutan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi itu.
(Red)