Jakarta-Saberpungli.com|
KPK menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Uang miliaran rupiah disita KPK sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi. Berikut fakta-fakta kasus dugaan suap proyek jalur KA tersebut:
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Selasa (11/4/2023). KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi.
Total, ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti uang.
10 Orang Tersangka
KPK kemudian menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi OTT tersebut. Berikut daftarnya:
Tersangka pemberi:
1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono
Tersangka Penerima
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat
Sita Rp 2,82 Miliar
KPK juga menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar. Dengan total Rp 2,823 miliar.
“KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dolar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Diduga untuk THR
Harno diduga akan menggunakan sebagian uang yang diterimanya untuk THR. Johanis Tanak awalnya mengatakan Harno diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023.
“Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera,” ujar Johanis.
Dia mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.
“Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” ujarnya.
Dugaan Total Suap Rp 14,5 Miliar
Johanis menyampaikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Dia mengatakan nominal tersebut didapat usai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.
“Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” jelas Tanak.
Dia menegaskan KPK akan terus mengembangkan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api ini.
“Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” ucap dia.
Kasus Suap Terkait 4 Proyek
KPK mengungkap perkara ini terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022. Ada empat proyek yang disebut, di antaranya:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Rekayasa Pemenang Tender
Johanis Tanak mengatakan ada rekayasa di balik penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender. Dari situlah diduga terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari pihak swasta.
“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga atas
dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek,” ujarnya.
1. Pada tanggal 10 April 2023, Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan Benard Hasibuan selaku PPK Jawa Bagian Tengah diduga telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai sekitar Rp 800 juta.
2. Pada tanggal 11 April 2023, Achmad Affandy selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan diduga menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA Istana Putra Agung terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp 150 juta.
3. Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat diduga menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur Nazma Tata Laksana, dkk terkait pelaksanaan empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp 1,6 miliar.
4. Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai Desember 2022, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD Fadliansyah selaku PPK Kementerian Perhubungan diduga menerima sejumlah uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang inilah yang diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
(Red)